logo Kompas.id
Politik & HukumBeri Efek Jera Koruptor,...
Iklan

Beri Efek Jera Koruptor, Presiden Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi menegaskan, RUU Perampasan Aset sudah mendesak untuk disahkan karena hukuman penjara belum memberikan efek jera bagi koruptor.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, DENTY PIAWAI NASTITIE
· 6 menit baca
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Presiden Jokowi menilai hukuman penjara tidak membuat jera koruptor.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Presiden Jokowi menilai hukuman penjara tidak membuat jera koruptor.

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo kembali mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang sudah diusulkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut tak hanya dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera bagi koruptor.

“Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000