logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Rekrut 5,7 Juta Petugas...
Iklan

KPU Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS, Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat

Untuk mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti saat Pemilu 2019, calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 harus menyertakan surat keterangan sehat. Usia pun dibatasi, maksimal 55 tahun.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Komisioner KPU Parsadaan Harahap (tengah) menyampaikan paparan tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Komisioner KPU Parsadaan Harahap (tengah) menyampaikan paparan tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum bakal merekrut tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebanyak 5.741.127 orang yang akan bertugas di 820.162 tempat pemungutan suara atau TPS. Untuk mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti terjadi pada Pemilu 2019, KPU membatasi usia calon anggota KPPS maksimal 55 tahun, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat meluncurkan pembentukan KPPS, di KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). Pendaftaran calon tenaga KPPS akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Hasil evaluasi Pemilu 2019 ada anggota KPPS yang sakit dan jatuh korban karena komorbid kolesterol, darah tinggi, dan diabetes. Tahun ini, anggota KPPS harus menyertakan surat kesehatan,” kata Parsadaan.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan, sebanyak 5.669 petugas pemilu menjadi korban atas beban penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.097 orang sakit dan 572 orang meninggal. Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan, total ada 11.989 orang, terdiri dari 11.526 orang sakit dan 463 meninggal dari petugas penyelenggara pemilu di lapangan. (Kompas, 24 November 2023).

Baca juga: Rekam Jejak Kesehatan bagi Garda Terdepan Pemilu

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) saat diwawancarai wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) saat diwawancarai wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Parsadaan melanjutkan, surat kesehatan bagi yang ingin menjadi petugas KPPS dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta. Ia berharap pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar tanpa ada pemalsuan dokumen.

Selain menerapkan syarat surat kesehatan saat rekrutmen, usia calon tenaga KPPS juga dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Aturan ini disebutnya baru karena sebelumnya hanya diatur usia minimal.

Selain itu, pada hari H pemungutan dan perhitungan suara, pemerintah daerah juga diminta untuk membuka pelayanan kesehatan dan menyiapkan fasilitas darurat kesehatan, seperti ambulans.

Iklan

Honor naik

”Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor untuk KPPS,” kata Parsadaan.

Proses penghitungan surat suara dalam simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019). Simulasi dilakukan untuk memantau kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Proses penghitungan surat suara dalam simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019). Simulasi dilakukan untuk memantau kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Parsadaan menambahkan, KPPS merupakan ujung tombak pelaksana pemilu. Meski secara teknis mereka hanya bekerja pada hari pencoblosan, kualitas kerja mereka menentukan hasil pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, anggota KPPS yang direkrut harus memiliki integritas, bukan anggota partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara.

Proses seleksi akan dilakukan KPU kabupaten/kota. Pengumuman kelulusan dilakukan pada 30 Desember 2023 dan pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024. Masa kerja KPPS sebulan sejak dilantik hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Beban Kerja KPPS Akan Dikurangi

Setelah dilantik, anggota KPPS nantinya akan diberikan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek). KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan para KPPS dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jika setiap TPS hanya mengirimkan tiga orang untuk bimtek, pada Pemilu 2024 semua KPPS akan diikutsertakan.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, mulai hari ini KPU di Jakarta merekrut anggota KPPS untuk 30.700 TPS, yakni 215.362 tenaga KPPS. ”Semua TPS kita siap melakukan rekrutmen terbuka KPPS,” kata Wahyu.

KPPS menunjukkan kotak suara yang telah kosong saat mengawali proses pemungutan suara dalam Pemilu 2019 di TPS 02 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

KPPS menunjukkan kotak suara yang telah kosong saat mengawali proses pemungutan suara dalam Pemilu 2019 di TPS 02 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)/KPU Aceh Saiful Bismi mengatakan, setelah peluncuran pembentukan KPPS, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi rekrutmen. Aceh membutuhkan 112.322 anggota KPPS untuk ditempatkan di 16.046 TPS.

Baca juga: Penelitian UGM: Kematian Petugas KPPS Bukan karena Diracun

Terkait dengan dukungan fasilitas kesehatan pada hari pencoblosan, Saiful mengatakan, KIP/KPU kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk membicarakan teknis operasional pelayanan kesehatan bagi anggota KPPS.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000