logo Kompas.id
Politik & HukumAkal-akalan Lemahkan MK
Iklan

Akal-akalan Lemahkan MK

Sejumlah kalangan menilai tidak ada kepentingan publik diperjuangkan dalam revisi UU MK. Revisi hanya melemahkan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

Belum pulih dari turbulensi yang ditimbulkan setelah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengakibatkan Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua, Mahkamah Konstitusi kini harus menghadapi guncangan berikutnya. Kali ini, masalah muncul ketika para politisi di Senayan ingin mencoba mengutak-atik komposisi hakim konstitusi melalui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dibandingkan dengan undang-undang lain, UU MK bisa dibilang terlalu sering direvisi. Sejak revisi terakhir tahun 2020, perubahan UU MK yang kini tengah diproses di DPR hanya berselang tiga tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000