logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Tindak Lanjuti Putusan...
Iklan

KPU Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu dengan Konsultasi ke DPR

KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait keterwakilan perempuan dengan mengirim surat konsultasi ke DPR. Pemohon perkara menilai langkah KPU itu tak sesuai putusan sehingga Bawaslu diminta mengadukan KPU ke DKPP.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di sela-sela pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) berbincang dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di sela-sela pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu dengan menyampaikan surat konsultasi kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, pemohon atau penggugat menilai tindak lanjut KPU tidak sesuai dengan putusan sehingga Bawaslu diminta mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, seperti diatur dalam Pasal 464 UU Pemilu, maka Bawaslu mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000