logo Kompas.id
Politik & HukumAgus Rahardjo Akui Sempat Tak ...
Iklan

Agus Rahardjo Akui Sempat Tak Ungkap Perintah Presiden Hentikan Penyidikan Setnov

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak menuruti keinginan Presiden Jokowi hentikan penyidikan Setnov. Kala itu pun diakui mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, ada 2 pimpinan KPK yang tak setuju kasus itu disidik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
 Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan empat unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang (dari kiri ke kanan), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK memberikan masukan kepada Presiden terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan empat unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang (dari kiri ke kanan), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK memberikan masukan kepada Presiden terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2015-2019 Agus Rahardjo, Jumat (1/12/2023), mengaku sempat tak menceritakan pemanggilan dirinya oleh Presiden Joko Widodo kepada pihak lain. Hingga di acara bincang-bincang dengan Rosianna Silalahi di Kompas TV, Kamis malam, Agus mengaku dalam pemanggilan itu ia diminta Presiden menghentikan penyidikan terhadap bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi pada proyek kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Permintaan Presiden itu, menurut Agus, sebelumnya tak pernah ia ungkap kepada siapa pun. Harapannya, agar KPK semasa ia pimpin tetap bekerja seperti biasa untuk menuntaskan perkara. ”Lama setelah kejadian, baru saya cerita (kepada) komisioner (KPK) yang lain,” ujar Agus yang sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, lebih dahulu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu dia sampaikan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000