MA menolak permohonan PK Made Oka Masagung, perantara suap terkait proyek KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto, bekas Ketua DPR. MA menilai tak ada bukti baru dan tak ada kekeliruan nyata pada putusan sebelumnya.
Mantan kuasa hukum bekas Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Dalam sidang perdana, hakim memutuskan permohonan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Penilaian ini diambil setelah Kemenkumham memindahkan kembali terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Menkumham menyatakan, pemindahan kembali Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin telah melewati evaluasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Terpidana kasus KTP elektronik, Setya Novanto, kembali dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur, Bogor, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (14/7/2019).
Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.
Yasonna Laoly dan Markus Nari pernah sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR untuk periode 2009-2014. Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan KTP elektronik sejak 2017 dan ditahan pada 1 April 2019.
Setya Novanto mulai menjadi sorotan masyarakat hingga memantik kreativitas warganet saat kasus Papa Minta Saham mencuat pada 2015 Sejak saat itu Novanto mendapat panggilan baru yaitu Papa akibat dari perkara mengenai bagi saham PT Freeport Indonesia itu Tak lama Novanto pun tersandu
Tidak akan ada remisi untuk narapidana korupsi Setya Novanto akibat ulahnya yang terus mempermainkan hukum. Sementara istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang diduga mendampingi saat Novanto menyalahgunakan izin berobat, tidak akan diperkarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Yasonna Laoly menyebut, Nusakambangan hanya untuk narapidana berisiko tinggi dan koruptor tak termasuk di dalamnya. Sejumlah pakar hukum pidana pun keberatan karena pemindahan tidak menyelesaikan persoalan.