Presiden Jokowi Izinkan Mahfud MD dan Prabowo Cuti Kampanye
Presiden Jokowi menyetujui cuti kampanye bagi Menko Polhukam Mahfud MD yang maju jadi cawapres dan Menhan Prabowo Subianto yang maju jadi capres pada Pilpres 2024. Pemerintah memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·5 menit baca
Presiden, melalui Mensesneg, telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhan Prabowo Subianto.
Sesuai PP 53/2023, cuti atau izin kampanye bagi menteri yang menjadi peserta pilpres dapat disesuaikan kebutuhan.
Sampai saat ini belum ada kasus Presiden tidak mengizinkan cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Mahfud maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, sedangkan Prabowo Subianto menjadi calon presiden berdampingan dengan calon wakil presiden, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
”Kemarin sudah dikeluarkan Bapak Presiden, melalui Mensesneg, surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam Pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk kampanye di jadwal-jadwal yang sudah beliau sampaikan kepada Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Presiden Jokowi juga sudah memberikan persetujuan, melalui Mensesneg, kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk izin cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang juga sudah disampaikannya. ”Dan, perlu teman-teman ketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye,” ujar Ari.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Ari menyebutkan, kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol untuk menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Izin kampanye bagi mereka seperti diatur dalam PP adalah selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. ”Jadi, ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres,” kata Ari.
Sehubungan fleksibilitas capres atau cawapres ini, Ari menuturkan, mereka mengajukan izin cuti kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya. ”Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana, itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan kepada KPU, yang ditetapkan oleh KPU sebagai jadwal kampanye,” katanya.
Adapun kategori kedua adalah menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Kategori izin cuti bagi mereka seperti ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 adalah hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur.
Menurut Ari, sampai saat ini belum ada kasus Presiden tidak mengizinkan cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres.
Menurut Ari, sampai saat ini belum ada kasus Presiden tidak mengizinkan cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres dan juga menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Ada aturan untuk mengajukan izin cuti 12 hari sebelumnya untuk menteri yang merupakan anggota partai atau tim kampanye dan tujuh hari sebelumnya bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres.
Jadwal yang ditetapkan KPU sudah mengatur waktu dan tempat kampanye capres dan cawapres. Jadwal tersebut menjadi bahan referensi bagi Presiden dalam memberikan izin cuti. ”Pasti ada, ya, jadwalnya. Dan itu menjadi dasar bagi Presiden memberikan izin cuti. Jadi, Presiden intinya memberi persetujuan kepada capres-cawapres untuk kampanye,” ujar Ari.
Meskipun ada menteri yang cuti, Ari menuturkan, proses pemerintahan tetap berjalan. Sebagai contoh, Presiden Jokowi pada Selasa ini ada rapat internal dan kemudian rapat terbatas. ”Saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa. Dan, mengenai izin cuti kampanye bagi menteri anggota partai dan juga tim kampanye, kan, hanya satu hari kerja dalam satu minggu,” tutur Ari.
Selain itu, lanjutnya, tentu ada juga mekanisme di internal untuk mengatur atau mengelola dengan baik. Misalnya, apakah di kementerian yang bersangkutan ada wakil menteri untuk menjalankan tugasnya. ”Intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal, (mengerjakan) pekerjaan yang harus diselesaikan oleh para menteri. Dan, itu saya kira harapan yang sudah disampaikan Bapak Presiden,” katanya.
Ari mengatakan, proses rapat-rapat di kabinet terus berjalan. ”Hari ini ada dua rapat internal. Tentu ada mekanisme selain rapat internal, misalnya presiden memanggil menteri. Kemudian kunjungan kerja ke daerah, ke luar negeri. Jadi, Anda bisa lihat kegiatan Presiden di bulan November ini sangat padat sekali. Ada kunjungan kerja, kunjungan ke luar negeri, ratas, pekerjaannya banyak sekali. Itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetep jalan,” ujar Ari.
Ari pun menjawab ketika ditanya berkaitan pertanyaan atau keraguan beberapa kalangan mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas seandainya menteri diperbolehkan cuti tanpa mundur. Menurutnya, pilihan mundur adalah pilihan individual, dan sudah ada wakil menteri yang bergabung di tim kampanye memutuskan mundur.
Wamen yang dimaksud adalah Rosan Perkasa Roeslani yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat pada 25 Oktober 2023 lalu. Rosan tergabung dalam Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Ari mengatakan, proses rapat-rapat di kabinet terus berjalan.
Meski demikian, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Ari menuturkan, tidak ada kewajiban untuk mundur. ”Bahkan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 itu, kan, mengacu keputusan MK Nomor 68 Tahun 2022 yang menyatakan menteri atau pejabat negara setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya kalau dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Itu semangat yang muncul dari PP 53, yaitu menindaklanjuti hasil putusan MK Nomor 68 Tahun 2022,” kata Ari.
Demikian pula ada aturan dengan koridor jelas mengenai cuti bagi menteri-menteri di luar capres dan cawapres. ”Dan, prinsip dasarnya dalam cuti itu, kan, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi, yang namanya cuti, ya, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ujarnya.
Serahkan ke Bawaslu
Ari menuturkan, tentu ada batasan-batasan yang sudah diatur dalam perundang-perundangan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti. Selain itu, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga pengawasan masyarakat.
”Tentu itu harus betul-betul kita lihat ke depan koridor aturan perundang-undangannya. Kalau sudah mengatur dengan jelas, itu harus dijalankan. Dan juga ada pengawasan Bawaslu dan pengawasan masyarakat. Jadi, kalau ada sesuatu, ya, adukan saja ke Bawaslu,” tutur Ari.
Adapun izin cuti bagi kepala daerah, Ari menuturkan, dilakukan berjenjang. Hal ini terkait dengan Gibran yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah. ”(Untuk) Gubernur mengajukan izin cuti ke Mendagri, kemudian tembusan ke Presiden, (seperti diatur) dalam PP. Sementara wali kota atau bupati itu mengajukan cuti ke gubernur, tembusannya ke Mendagri,” kata Ari.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media di sesi keterangan pers seusai acara Santripreneur Award 2023 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/11/2023), menuturkan, perlunya pengawasan dari Bawaslu. Pengawasan masyarakat pun mesti direspons dan diproses.
”Nah, di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu, ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat, dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses. Saya kira rakyat ikut jadi pengawas dan menyampaikan kepada Badan Pengawas (Pemilu),” kata Wapres Amin.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun meminta semua kepala dan penjabat kepala daerah untuk tetap bersikap netral. Semua pihak yang maju dalam kontestasi pun harus bermain bersih.
”Dan, semua pemain juga harus bermain bersih, semua yang main itu, kan, ada aturannya. Ada aturannya tidak harus mundur, tapi harus cuti kalau dia (kampanye). Ya, sesuai aturan saja. Sesuai aturan dilaksanakan. Tetapi dia juga, apa namanya itu harus menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Wapres Amin.