logo Kompas.id
Politik & HukumDinilai Sarat Kepentingan...
Iklan

Dinilai Sarat Kepentingan Pemilu 2024, Revisi UU MK Diminta Dihentikan

Beberapa kalangan meminta revisi keempat UU MK dihentikan. Revisi tersebut diduga dimaksudkan untuk mengatur ulang komposisi hakim MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Seruan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi datang dari beberapa pihak. Pasalnya, revisi tersebut dinilai sarat dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024 ketika MK akan bertindak sebagai pemutus akhir perselisihan hasil pemilu.

Upaya revisi dinilai sebagai upaya untuk mengatur ulang komposisi hakim konstitusi agar sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Hal ini sangat berbahaya, tidak hanya untuk MK secara kelembagaan, tetapi juga untuk pemilu dan hasilnya yang akan tersandera.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000