logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR Usulkan Revisi ...
Iklan

Komisi III DPR Usulkan Revisi UU MK Lagi

Setelah kasus pencopotan hakim konstitusi Aswanto, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK mulai bergulir. Empat poin perubahan dirumuskan dalam revisi UU MK tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Prof Dr Aswanto menandatangani berita acara pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019).
KOMPAS/NINA SUSILO

Prof Dr Aswanto menandatangani berita acara pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah kasus pencopotan hakim konstitusi Aswanto, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK mulai bergulir. Komisi III DPR merumuskan empat poin perubahan dalam revisi UU MK, yang akan dibahas bersama pemerintah, salah satunya terkait evaluasi hakim konstitusi oleh setiap lembaga pengusul.

Kemarin, Rabu (15/2/2023), Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Senayan, Jakarta, untuk membahas rumusan perubahan UU MK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dalam rapat tersebut mengungkapkan, meski sudah beberapa kali diubah, UU MK yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000