logo Kompas.id
Politik & HukumUji Kembali Syarat...
Iklan

Uji Kembali Syarat Capres-Cawapres Tak Berlaku Surut

MK segera membawa perkara 141 terkait pengujian ulang syarat usia minimal capres-cawapres ke rapat permusyawaratan hakim. Meskipun demikian, pengamat menilai putusan 141 tak akan berdampak pada pencalonan Gibran.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian ulang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diperkirakan tidak akan berpengaruh pada proses Pemilu 2024. Sebab, putusan MK berlaku ke depan atau tidak berlaku surut.

Dua pengajar hukum tata negara yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan hal ini, Senin (20/11/2023). Pengajar HTN Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengatakan, pengujian syarat usia capres dan cawapres yang saat ini digelar persidangannya dalam perkara 141./PUU-XXI/2023 merupakan upaya untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Meskipun demikian, putusan 141 mendatang diperkirakan tidak bisa membatalkan pencalonan kandidat yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000