logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tolak Gugatan PSI untuk...
Iklan

MK Tolak Gugatan PSI untuk Turunkan Usia Minimal Capres

MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu dari PSI untuk menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun. Dua hakim berpendapat berbeda, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang menginginkan agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, PSI menguji konstitusionalitas norma syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000