PKS Minta MK Tolak Permohonan, PDI-P Larang Kader Unjuk Rasa
PDI-P dan PKS sama-sama mengharapkan para hakim MK bersikap negarawan dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu. Sementara itu, Gerindra menanti putusan MK sebelum menetapkan bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK mengagendakan sidang putusan atas gugatan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (16/10/2023) pagi ini. Partai Keadilan Sejahtera berharap MK menolak permohonan perubahan syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melarang kader untuk berunjuk rasa ke MK.
MK tengah menguji Pasal 169 Huruf q UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak. Salah satu permohonan yang diajukan adalah agar MK mengubah syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Permohonan lain adalah menambahkan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf meminta agar MK menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres. Dia berpandangan, putusan-putusan MK sebelumnya konsisten menolak permohonan uji materi yang tergolong kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
”Jika MK tidak konsisten kali ini, akan banyak bermunculan uji materi undang-undang terkait usia. Selain itu, MK juga seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, pengajar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengungkapkan, sejak 2007 setidaknya sudah tujuh kali MK menolak permohonan terkait usia karena dinilai termasuk open legal policy. Hanya satu kali MK mengabulkan permohonan terkait usia, yakni syarat minimal usia pimpinan KPK dari sebelumnya 40 tahun menjadi 50 tahun.
Oleh karena itu, menurut Almuzammil, jika MK mengabulkan permohonan perubahan syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun, bukan tidak mungkin norma serupa akan diuji ke MK. Anggota Komisi I DPR itu mencontohkan, norma yang mengatur usia pensiun TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) bisa saja diuji di MK dan menjadi polemik di kemudian hari.
PDI-P meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama pemerintah.
PKS yang kini merupakan bagian dari Koalisi Perubahan pengusung Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar berharap, MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.
Dilarang unjuk rasa
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota, kader partai hingga pendukung Ganjar Pranowo, bakal capres dari PDI-P, untuk tidak berunjuk rasa ke MK. Larangan demonstrasi itu dinilai sangat penting karena menurut Hasto, bangsa Indonesia memiliki falsafah karma, yakni ”Baik akan terbukti dan buruk akan tampak dengan sendirinya”.
”PDI-P meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama pemerintah,” ungkap Hasto.
Hasto berpandangan, konstitusi itu memiliki roh yang bertujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Apabila ada pelanggaran, hal itu akan berimplikasi serius hingga karma buruk politik. ”Jadi, daripada demonstrasi, lebih baik kita menerapkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai,” tambahnya.
Menunggu putusan
Di sisi lain, partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih menunggu putusan MK. ”Ya kami akan menunggu putusan MK,” ucap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023) lalu.
Prabowo merupakan bakal capres dari KIM yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Hingga saat ini, KIM belum menetapkan nama bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo.
Prabowo, Jumat (13/10/2023) lalu, menyampaikan bahwa bakal cawapresnya telah mengerucut ke empat nama. Prabowo tak menyebut nama keempat sosok yang dimaksud, tetapi hanya mengungkapkan daerah asal bakal cawapres, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan luar Jawa.
Sejauh ini, sejumlah kelompok sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo, seperti Projo (Pro-Jokowi) dan Samawi (Solidaritas Ulama Muda Jokowi), secara terang-terangan menyodorkan nama Gibran agar diterima sebagai bakal cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Belakangan ini, baliho bergambar wajah Prabowo bersama Gibran terlihat di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah, misalnya, baliho Prabowo-Gibran terpasang di sejumlah titik strategis di Klaten, Magelang, Pati, dan Kudus. Baliho serupa muncul di Surabaya dan Jombang, Jawa Timur. Di Jawa Barat, baliho Prabowo-Gibran di antaranya terlihat di Cirebon dan Indramayu.
Namun, baik Prabowo maupun KIM belum juga memutuskan apakah akan menerima atau menolak usulan Gibran menjadi bakal cawapres. Sebab, saat ini Gibran baru berusia 36 tahun, sementara UU Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani juga meminta semua pihak menunggu putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Menurut Muzani, KIM juga akan memutuskan dan mengumumkan bakal cawapres dari Prabowo pada pekan ini. ”Ini, kan, hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa. Pokoknya sabar,” kata Muzani di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023) kemarin.