logo Kompas.id
Politik & HukumMK Jadwalkan Sidang Perkara...
Iklan

MK Jadwalkan Sidang Perkara 141, Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres

MK segera menyidangkan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian ulang pasal syarat usia capres dan cawapres. Pemohon berharap putusan atas perkara tersebut bisa dibacakan segera.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akhirnya menjadwalkan persidangan kedua untuk pengujian kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, atau yang dikenal dengan perkara 141/PUU-XXI/2023. Pemohon berharap, pascasidang kedua tersebut, MK langsung menjatuhkan putusan.

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan pada Senin (20/11/2023) dengan agenda perbaikan permohonan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000