logo Kompas.id
Politik & HukumNasib Pilpres di Tangan MK
Iklan

Nasib Pilpres di Tangan MK

MK mulai menyidangkan pengujian kembali aturan batas usia capres-cawapres. Ada harapan perkara itu diputus cepat untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HIDAYAT SALAM, EMANUEL EDI SAPUTRA, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS- Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11/2023), menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 141/2023 yang menguji kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Diharapkan, Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan pemeriksaan secara cepat demi kepastian hukum setelah munculnya polemik pada pencalonan presiden di Pemilu 2024 ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberi pemaknaan baru Pasal 169 huruf q UU Pemilu lewat putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023. Dalam putusan itu, MK menetapkan syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Editor:
ANTONY LEE, ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000