logo Kompas.id
Politik & HukumTak Mau Terpotong Masa...
Iklan

Tak Mau Terpotong Masa Jabatannya, Tujuh Kepala Daerah Gugat UU Pilkada

Tujuh kepala daerah, di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, berkeberatan jika masa jabatan mereka dipangkas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK.

JAKARTA, KOMPAS -- Tujuh kepala daerah yang akan ”dipaksa” mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023 meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan agar mereka bisa tetap memegang jabatan selama lima tahun seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada. Mereka berkeberatan jika harus berhenti pada akhir 2023 karena masa jabatan mereka terpotong antara dua hingga enam bulan.

Ketujuh kepala daerah itu mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang mengatur, ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota serta Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Mereka berkeberatan karena meskipun terpilih pada 2018, baru dilantik pada 2019.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000