logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Tak Kunjung Memproses...
Iklan

DPR Tak Kunjung Memproses Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tak kunjung dibahasnya RUU Perampasan Aset dinilai menunjukkan rendahnya komitmen DPR dan para elit partai politik terhadap pemberantasan korupsi.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak kunjung dibahas di DPR. Hal tersebut menunjukkan rendahnya komitmen DPR dan para elite partai politik terhadap pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Dalam surpres tersebut, Presiden menugasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah membahas RUU tersebut (Kompas.id, 10/5/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000