ASN Diminta Segera ”Unfollow” Akun Capres-Cawapres
ASN tidak boleh ”follow”, ”like”, dan ”share” akun peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres. Apabila melanggar, mereka akan dijatuhi sanksi.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara diminta untuk tidak mengikuti lagi atau unfollow akun para peserta Pemilu 2024, termasuk para bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Mengikuti akun para peserta pemilu dianggap sebagai pelanggaran asas netralitas.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, berpandangan setiap ASN seharusnya sudah paham dan wajib bersikap netral saat pemilu. Mengikuti atau follow akun para peserta pemilu termasuk salah satu pelanggaran yang disepakati oleh lima kementerian dan lembaga.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sebelum (ASN) yang bersangkutan menjadi terlapor, segera saja unfollow. Kalau sekadar membuka atau melihat unggahan saja, itu tidak masalah. Jangan follow, like (menyukai),share (membagikan), bahkan direct message (menghubungi secara langsung),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/11/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama. Hal itu berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada pada 2024, termasuk kode etik untuk ditaati.
Di dalamnya disebutkan, di antaranya, ASN tak boleh memasang alat peraga; ikut sosialisasi dan kampanye, baik daring maupun luring; serta hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan peserta pemilu. Mereka juga dilarang mengunggah, berkomentar, menyukai, membagikan, dan ikut bergabung dalam grup/akun peserta pemilu. Selain itu, ASN tidak boleh berfoto bersama calon, tim sukses, dan alat peraga para peserta pemilu.
”Kalau ada laporan dengan bukti tangkapan layar, misalnya ASN nge-like, follow, atau lainnya, mereka tetap saja bisa dinyatakan melanggar asas netralitas,” kata Arie.
Aturannya sudah ada dan jelas. Namun, UU ASN yang baru disahkan akan membubarkan kelembagaan KASN. Ini menimbulkan kekhawatiran perihal publik harus melapor ke mana.
Para peserta pemilu dalam aturan tersebut tidak hanya dimaknai terbatas, yakni bagi para kandidat yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka yang berstatus sebagai ”bakal” calon turut dianggap sebagai peserta pemilu.
Dengan demikian, ASN harus mulai menjaga jarak dengan bakal capres-cawapres, seperti pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain itu, para bakal calon anggota legislatif dan kepala daerah juga dianggap sebagai peserta pemilu. ”Iya, (bakal caleg dan kepala daerah) sama,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Mohammad Averrouce. Sesuai dengan keputusan bersama, ASN dilarang untuk mengikuti akun peserta pemilu. Hal itu sudah disosialisasikan secara masif kepada setiap instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
”Sosialisasi juga dilakukan di media sosial Kemenpan dan RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu serta bekerja sama dengan media pemberitaan nasional seperti TVRI, RRI, media lainnya, hingga melalui platform Youtube,” katanya.
Dasar hukum keputusan bersama itu adalah Pasal 11 Huruf (c) Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mereka dituntut untuk menjaga etika terhadap diri masing-masing agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, serta terbebas dari pengaruh dan intervensi.
ASN yang melanggar kode etik akan menerima sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Pernyataan itu dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, ASN juga bisa menerima hukuman disiplin berat apabila perilakunya menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, media sosial menjadi sarana pelanggaran netralitas ASN yang cukup dominan. Saat menjelajah media sosial, mereka cenderung menanggapi dan merespons unggahan kandidat atau partai politik tertentu.
”Aturannya sudah ada dan jelas. Namun, UU ASN yang baru disahkan akan membubarkan kelembagaan KASN. Ini menimbulkan kekhawatiran perihal publik harus melapor ke mana,” ucapnya.
Hingga kini, lembaga ”pengganti” belum terbentuk, tetapi KASN akan resmi bubar pada akhir 2023. Menurut rencana, pelaporan publik akan ditampung oleh Kemenpan dan RB bersama dengan BKN. Namun, dengan posisi kedua lembaga itu yang termasuk dalam rumpun eksekutif, Herman khawatir laporan publik justru tak ditindaklanjuti.
Ia pun berpandangan, lembaga pengganti KASN perlu segera terbentuk, setidaknya sebelum masa kampanye pemilu dimulai. Sebab, anggota lembaga tersebut, nantinya, membutuhkan adaptasi dan persiapan terlebih dahulu sehingga proses pengawasan tak optimal.
Netralitas ASN juga tidak boleh dipahami secara sempit dari perspektif perilaku. Akan tetapi, pengambilan kebijakan hingga pelayanan publik juga perlu dijaga agar tidak menguntungkan salah satu calon dan merugikan masyarakat.