logo Kompas.id
Politik & HukumASN Diminta Segera ”Unfollow” ...
Iklan

ASN Diminta Segera ”Unfollow” Akun Capres-Cawapres

ASN tidak boleh ”follow”, ”like”, dan ”share” akun peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres. Apabila melanggar, mereka akan dijatuhi sanksi.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2019 saat hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2019 saat hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara diminta untuk tidak mengikuti lagi atau unfollow akun para peserta Pemilu 2024, termasuk para bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Mengikuti akun para peserta pemilu dianggap sebagai pelanggaran asas netralitas.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, berpandangan setiap ASN seharusnya sudah paham dan wajib bersikap netral saat pemilu. Mengikuti atau follow akun para peserta pemilu termasuk salah satu pelanggaran yang disepakati oleh lima kementerian dan lembaga.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000