logo Kompas.id
Politik & HukumJohnny G Plate Dituntut 15...
Iklan

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menilai alasan para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G bahwa pembangunan terhambat atau tidak selesai karena pandemi Covid-19 dan gangguan keamanan di Papua tidak dapat diterima.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara, bekas Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif 18 tahun penjara, dan tenaga ahli dari lembaga Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto 6 tahun penjara.

Ketiganya dinilai telah terbukti secara bersama-sama melakukan perencanaan sampai pengerjaan pembangunan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000