logo Kompas.id
Politik & HukumSatu Per Satu Nama Penerima...
Iklan

Satu Per Satu Nama Penerima Dana dalam Korupsi BTS 4G Jadi Tersangka

Sejumlah nama yang menerima aliran dana dalam korupsi proyek BTS 4G ditetapkan jadi tersangka. Kali ini Sadikin Rusli. Di persidangan sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS - Satu per satu nama yang disebut telah menerima uang dalam dugaan korupsi kasus pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (15/10/2023), Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Sadikin Rusli kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli alias SR di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000