Pengusutan Aliran Uang Pengamanan Kasus BTS Terus Didalami
Kejaksaan Agung membantah aliran uang untuk pengamanan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G mengalir ke penyidik.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri dugaan aliran dana pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terkait kemungkinan dana pengamanan tersebut juga mengalir ke penyidik, Kejaksaan Agung membantahnya.
Terkait pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli. Edward diduga menerima uang Rp 15 miliar, sedangkan Sadikin menerima Rp 40 miliar yang disebut ditujukan bagi Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kedua orang tersebut sekaligus mendalami aliran dana yang diduga diterima keduanya. Hingga saat ini penyidik sudah memegang alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti elektronik, dan dokumen.
Meski demikian, Febrie menolak merinci hal itu, termasuk kaitan antara Sadikin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Karena masih ada alat bukti yang dicari penyidik. Kalau dibuka di media nanti hilang, kan, barang bukti itu rawan, mudah dihilangkan,” kata Febrie, Senin (23/10/2023).
Febrie memastikan, setiap keterangan di persidangan akan selalu dicatat oleh jaksa penuntut umum dan disampaikan ke penyidik. Demikian pula keterangan terkait dengan kedua tersangka tersebut, yakni Edward dan Sadikin, penyidik juga mendalami keterangan tentang aliran uang tersebut.
Namun, Febrie menampik bahwa penyidik sudah menemukan aliran uang dari Sadikin ke BPK. ”Itu masih tertutup, ya. Kalau sudah kepegang alat buktinya akan disampaikan,” kata Febrie.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik masih mendalami kaitan antara Sadikin dan BPK. Padahal, Sadikin bukan pegawai BPK, melainkan swasta.
Haryoko tidak membenarkan ataupun menampik terkait dengan dugaan kedekatan antara Sadikin dan salah seorang anggota BPK. Namun, Haryoko memastikan, penyidik akan menelusuri dugaan uang dari Sadikin ke BPK yang sudah diakui oleh Sadikin. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut.
Untuk itu, lanjut Haryoko, sampai saat ini penyidik masih terus mencari alat bukti yang terkait dengan aliran uang tersebut. Salah satu alat bukti yang dipegang penyidik adalah karcis parkir di Hotel Grand Hyatt Jakarta yang disebut sebagai lokasi penyerahan uang Rp 40 miliar dari Windy Purnama kepada Sadikin. Namun, ketika kediaman Sadikin digeledah oleh penyidik, tidak ada uang yang dimaksud.
”Kita lagi dalami, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan sudah ada titik terang dan menemukan alat buktinya,” kata Haryoko.
Terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang mengalir dari Edward ke penyidik di Kejagung, Haryoko menampiknya. Menurut Haryoko, jika uang tersebut mengalir ke penyidik, Edward tidak mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka.
”Saya pikir penyidik saya clear and clean karena setiap perintah pimpinan bisa kita laksanakan semua,” kata Haryoko.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, penyidik diharapkan tidak hanya berhenti pada Edward dan Sadikin. Sebab, fakta di persidangan mengungkapkan penerima dana terkait penanganan kasus BTS tidak hanya mereka berdua. Untuk itu, penyidik diharapkan mencari alat bukti yang bisa memperkuat dugaan adanya aliran dana tersebut, termasuk alat bukti elektronik.
Terkait dengan Edward dan Sadikin, lanjut Boyamin, penyidik semestinya tidak hanya berhenti kepada keduanya. Sebab, terungkap bahwa keduanya hanyalah perantara aliran uang ke pihak-pihak lain.
”Harus didalami. Tidak mungkin Sadikin, misalnya, dimakan sendiri uang Rp 40 miliar. Proses itulah yang harus dilanjutkan, termasuk nama Nistra yang disebut sebagai perantara ke Komisi I. Kejaksaan mesti mengumumkan ke publik bahwa pihak-pihak itu memang sudah diperiksa oleh penyidik,” kata Boyamin.