Hakim MK Anwar Usman Siap Hadapi Kasus Etik
Majelis Kehormatan MK akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 26 Oktober 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman siap menghadapi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait dengan konflik kepentingan dalam penanganan perkara No 90/PUU-XXI/2023. Putusan perkara itu telah melancarkan jalan bagi kemenakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Hingga Selasa (24/10/2023) ini, setidaknya ada empat dari 10 pengaduan yang diterima Majelis Kehormatan MK yang mempersoalkan keberadaan Anwar dalam memutus perkara tersebut.
”Sudah siap banget,” kata Anwar seusai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK, Selasa.
Anwar mengungkapkan akan mendukung pelaksanaan tugas MKMK, baik secara administratif maupun substansial.
Baca juga: Pascaputusan MK, Laporan Pelanggaran Etik Bermunculan
Dengan dihadiri dua hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, serta jajaran pimpinan MK, Anwar melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih, dan Wahiduddin Adams. Jimly merupakan Ketua pertama MK periode 2023-2008, Bintan merupakan akademisi hukum yang juga anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, sedangkan Wahiduddin berasal dari hakim konstitusi aktif.
Dalam sambutannya, Anwar mengungkapkan akan mendukung pelaksanaan tugas MKMK, baik secara administratif maupun substansial. Baginya, pembentukan MKMK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi.
Anwar janji tak intervensi
Ia pun berjanji tidak akan mengintervensi kerja MKMK. Demikian pula dengan hakim-hakim konstitusi yang lain. ”Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi agar setiap laporan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan MK yang hingga saat ini sudah mencapai 10 laporan terhadap semua hakim konstitusi dapat mengungkapkan fakta secara terang benderang,” ujar Anwar.
Dari 10 laporan pengaduan yang diterima MK, empat di antaranya melaporkan Anwar Usman, dua lainnya mengadukan Saldi Isra, satu laporan mengadukan lima hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan 90/PUU-XXI/2023 (Anwar, Daniel, Guntur M Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Manahan P Sitompul), satu pengaduan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat, dan ada juga yang mengadukan semua hakim konstitusi.
Selain diadukan ke MKMK, Anwar Usman juga diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi bersama sejumlah pihak. Menanggapi hal ini, Anwar mengungkapkan, ”Ketawa saja saya, he-he-he.”
Baca juga: Uji Materi Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Gulirkan Bola Panas
Panggil pelapor pada Kamis
Setelah dilantik, tiga anggota MKMK langsung mengadakan rapat perdana. Hasilnya, MKMK akan menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10/2023) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemanggilan 10 pelapor. Sidang akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau persidangan.
”Silakan kalau mereka mau mengajukan saksi atau mau bawa ahli,” kata Jimly.
Selain memutuskan agenda MKMK, ketiga anggota tersebut juga sepakat untuk menunjuk Jimly sebagai Ketua Majelis Kehormatan. MKMK juga akan menggelar sidang terbuka, khususnya ketika memeriksa pelapor, saksi yang diajukan, serta ahli yang mungkin juga akan diajukan. Sidang MKMK baru akan digelar tertutup jika memeriksa terlapor (hakim konstitusi).
Jimly mengungkapkan, semua pelapor diberi kesempatan untuk datang dan memberikan keterangan. ”Apabila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelanggarannya masuk kategori berat atau tidak, nanti kami nilai,” katanya.
Jimly tanggapi keraguan publik
Jimly juga menanggapi tentang keraguan publik yang sempat dilontarkan sejumlah kalangan mengingat anaknya merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPRD DKI Jakarta dan pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
”Independensi itu enggak usah diomongin. Dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika ’insya Allah saya independen’. Tidak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja,” ucapnya.
Seperti diketahui, Prabowo akan mendaftarkan diri sebagai capres didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Rabu (25/10/2023) esok. Jalan Gibran maju sebagai peserta pilpres menjadi mudah sejak MK memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK, menurut Jimly, menggunakan tolok ukur Sapta Karsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi).
Baca juga: Resmi Didukung Golkar, Gibran Tindak Lanjuti ke Prabowo
Dalam putusannya itu, MK menilai Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres. Adapun Gibran saat ini berusia 36 tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK, menurut Jimly, menggunakan tolok ukur Sapta Karsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi). ”Hakim harus independent dan kelihatan independent. Bukan hanya komitmen untuk independent tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independent, dia imparsial. Nah, nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktikan mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa,” kata Jimly.
Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan MKMK sangat menentukan nasib putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 17 Ayat (5) UU No 48/2009 mengatur, setiap hakim/panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang beperkara.
Ayat selanjutnya (Ayat 6) mengatur, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, putusan dinyatakan tidak sah. Selain itu, terhadap hakim/panitera yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pelapor meminta MKMK untuk mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela guna menunda keberlakuan putusan 90 mengingat sedang pemeriksaan etik terhadap para hakim pemutusnya, Jimly mengungkapkan, hal tersebut sudah masuk ke substansi pengaduan.
”Nanti kita nilai dulu argumennya apa. Kalau tanya pelapor kan yakin banget. Ya itu biasa, apalagi dengan pengacara,” ucapnya. Selain menunda keberlakuan, ada pula yang meminta agar perkara 90 dibahas ulang oleh majelis yang berbeda.
Salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Anwar, Gugum Ridho Putra dari Tim Advokasi Pemilu, mengaku siap memberikan keterangan ke Majelis Kehormatan pada Kamis (26/10/2023). Hanya saja, hingga kemarin, pihaknya belum menerima pemberitahuan sidang Majelis Kehormatan.
Prihatin dengan kondisi MK
Selaku ketua pertama MK, Jimly mengaku prihatin dengan kondisi MK saat ini. Di usianya yang menginjak 20 tahun, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penjaga konstitusi ini sedang turun-turunnya. ”Saya enggak tega membiarkan MK image-nya kayak begini, gitu lho. Jadi gimana? Ya, harus cari jalan. Bahkan, MKMK itu bukan hanya bisa aktif dengan temuan, tapi harusnya berpikir tentang bagaimana sih kehormatan institusi MK,” katanya.
Ia menyadari, apabila MK tidak dipercaya oleh publik, tak hanya institusi MK yang mengalami bahaya, tetapi juga bangsa ini. Sebab, ujung dari pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden, ada di MK. ”Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini. Kalau pilpres nanti ya kan ujungnya ke sini. Hasilnya tidak dipercaya, bisa chaos,” katanya.