Praperadilan Tersangka Kasus Tol MBZ Ditolak, Penyidikan Jalan Terus
PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Sofiah Balfas.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Kejaksaan Agung pun memastikan proses penetapan tersangka dan penahanannya telah sah menurut hukum.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, Kamis (19/10/2023), hakim praperadilan PN Jaksel, Estiono, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum. Penyidikan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Tol MBZ.
”Menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, tersangka Sofiah Balfas selaku pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Sementara pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.
Hakim juga menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah sah menurut hukum. Demikian pula penetapan tersangka Sofiah Balfas telah didasarkan pada dua alat bukti. Sementara penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Sofiah Balfas telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana telah mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Tol MBZ telah sah menurut hukum.
Ketut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hari ini, penyidik memeriksa seorang saksi terkait kasus tersebut. Saksi tersebut berinisial SA, staf accounting PT Waskita Karya sejak 2016. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sofiah Balfas, Muhammad Ismak, membenarkan putusan hakim praperadilan di PN Jaksel tersebut. Menurut Ismak, bagian pokok perkara terkait penyelesaian permasalahan dalam proses strategis nasional diselesaikan secara administratif tidak diterima oleh hakim.
Demikian pula tentang alat bukti laporan kerugian negara juga tidak diterima hakim karena dianggap sudah masuk pokok perkara. ”Termohon sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup,” kata Ismak.
Sebagaimana diberitakan, permohonan praperadilan dilayangkan karena selaku Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah dianggap tidak memiliki kewenangan mengubah spesifikasi material. Sebab, PT Bukaka Teknik Utama dalam proyek pembangunan tol itu berperan sebagai subkontraktor.