logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Tersangka Kasus...
Iklan

Praperadilan Tersangka Kasus Tol MBZ Ditolak, Penyidikan Jalan Terus

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Sofiah Balfas.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Kejaksaan Agung pun memastikan proses penetapan tersangka dan penahanannya telah sah menurut hukum.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, Kamis (19/10/2023), hakim praperadilan PN Jaksel, Estiono, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum. Penyidikan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Tol MBZ.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000