Direktur Operasional Bukaka Jadi Tersangka Kasus Tol MBZ
Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ), Selasa (19/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Sofiah diduga bersekongkol untuk mengubah spefisikasi material sehingga hanya dapat disediakan oleh Bukaka.
”Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik, berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka teknik Utama (sebagai tersangka),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi pada jumpa pers, Selasa (19/9/2023).
Sofiah Balfas merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JCC, serta Toni Budianto Sihige selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Dalam proyek senilai sekitar Rp 13,5 triliun tersebut, kerugian keuangan negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.
Terkait peran Sofiah Balfas, kata Kuntadi, yang bersangkutan diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang, khususnya ketika dalam proses penyusunan desain dasar dan struktur baja dalam proyek tersebut. Akibatnya, barang yang dimaksud hanya dapat dipasok oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun, Kuntadi menolak menyebut lebih jauh spesifikasi barang yang diubah tersebut.
Jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).
”Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.
Terkait dengan perubahan spesifikasi tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik sudah melibatkan tim ahli konstruksi untuk menghitung dampak dari perubahan tersebut secara teknis. Dia memastikan akan mengumumkan hal itu ke publik jika sudah ada hasilnya.
Untuk mempermudah penyidikan, Sofiah Balfas ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kejagung. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sampai 9 Oktober 2023.
Terkait konstruksi kasus tersebut, tersangka Djoko diduga berperan menetapkan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sementara tersangka Yudhi mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya. Adapun tersangka Toni diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir yang dikondisikan agar terjadi pengurangan spesifikasi atau volume pekerjaan.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas Cikunir-Karawang Barat itu dilakukan dengan memeriksa setidaknya 148 saksi. Selain itu, dilakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat dan penyitaan barang hingga dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.