logo Kompas.id
Politik & HukumDihukum Penjara 8 Tahun dan...
Iklan

Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya, Lukas Enembe: Tolak!

Meski dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim menghukum Lukas Enembe terbatas 8 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun 6 bulan penjara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditayangkan melalui layar elektronik di luar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/10/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditayangkan melalui layar elektronik di luar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi, Kamis (19/10/2023), divonis hukuman 8 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar, serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana penjara 10 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Lukas melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menolak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000