logo Kompas.id
Politik & HukumMK Didesak Bentuk Majelis...
Iklan

MK Didesak Bentuk Majelis Kehormatan dan Anwar Usman Diminta Mundur

Menyikapi berbagai kejanggalan pada putusan MK soal batas usia capres/cawapres, PSHK mendesak MK membentuk Majelis Kehormatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul putusan pengujian konstitusionalitas batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang oleh dua hakim konstitusi sendiri dinyatakan aneh dan penuh keganjilan, Mahkamah Konstitusi didesak untuk segera membentuk Majelis Kehormatan. Keberadaan Majelis Kehormatan penting untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik bagaimana sebenarnya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disusun.

”Para hakim konstitusi didesak untuk kooperatif dalam proses tindak lanjut pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Violla Reininda, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Selasa (17/10/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000