logo Kompas.id
Politik & HukumTPN Ganjar Pranowo: Putusan MK...
Iklan

TPN Ganjar Pranowo: Putusan MK Melampaui Kewenangan

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo memandang putusan MK soal syarat usia capres-cawapres melampaui kewenangan MK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo menggelar konferensi pers di Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo, di Jalan Cemara 19, Jakarta, untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo menggelar konferensi pers di Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo, di Jalan Cemara 19, Jakarta, untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dari Jalan Cemara 19 atau Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo, para juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo terlihat gusar seusai Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan dari salah satu pemohon, yaitu Almas Tsaqibbirru, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Konferensi pers yang sedianya dilakukan pada pukul 13.00 akhirnya diundur hingga sekitar pukul 16.30. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo sengaja menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibacakan semuanya oleh hakim konstitusi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000