logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Belum 40 Tahun, MK...
Iklan

Meski Belum 40 Tahun, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres

Putusan MK kini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Para petugas persidangan berusaha mengganti mikrofon yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena mati saat sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas persidangan berusaha mengganti mikrofon yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena mati saat sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

”Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000