logo Kompas.id
Politik & HukumKPU: Kepala Daerah Dicalonkan ...
Iklan

KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus Mundur

Menyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi anggota KPU Idham Holik memimpin rapat koordinasi dengan partai politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Kamis (12/10/2023). KPU membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 sampai 25 Oktober 2023. Adapun untuk penetapan calon dilaksanakan pada 13 November 2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi anggota KPU Idham Holik memimpin rapat koordinasi dengan partai politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Kamis (12/10/2023). KPU membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 sampai 25 Oktober 2023. Adapun untuk penetapan calon dilaksanakan pada 13 November 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan norma tentang syarat usia capres-cawapres yang diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU juga menyatakan, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000