KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus Mundur
Menyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan norma tentang syarat usia capres-cawapres yang diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU juga menyatakan, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (16/10/2023) malam, mengatakan, KPU akan melakukan kajian terhadap putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang. KPU akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada putusan MK tersebut. Revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU No 19/2023 yang menyebut syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
KPU akan melakukan kajian terhadap putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang.
”Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR, dalam waktu dekat,” ujarnya saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian perkara uji materi 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbiru Rea. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada frasa ”berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada”.
”Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Hasyim.
Cukup izin presiden
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, putusan MK bersifat final, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu pun taat dan patuh pada ketentuan UU Pemilu maupun putusam MK. Oleh karena itu, KPU akan melakukan penyesuaian norma di Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU No 19/2023 sesuai putusan MK.
Kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden.
”KPU akan menyampaikan surat konsultasi tertulis kepada DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Idham pun mengingatkan, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden. Surat permintaan izin tersebut harus disampaikan kepada KPU sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres.