Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
Dengan adanya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, KPU akan mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tahapan untuk pencalonan tersebut berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November. Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang dilakukan pada Senin ini.
Karena itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi sejumlah anggota KPU--Idham Holik, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos—menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Senin siang. Dalam konferensi pers tersebut, KPU mengumumkan syarat pencalonan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk soal syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan paling rendah 40 tahun.
Perubahan pasal
Namun, setelah MK mengabulkan sebagian uji materi tentang syarat calon presiden dan wapres, anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, KPU melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut. Kajian dilakukan dengan memedomani prinsip kepastian hukum sesuai dengan UU Pemilu.
”Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 karena putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam PKPU No 19/2023 disebutkan syarat untuk menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU siap melaksanakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 19-25 Oktober di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU siap melaksanakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 19-25 Oktober di Kantor KPU, Jakarta. Pendaftaran pada 19-24 Oktober dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00, sementara di hari terakhir pendaftaran berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 23.59.
Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres harus menginformasikan kedatangan maksimal sehari sebelum mendaftar. KPU pun menyediakan tempat bagi 30 pimpinan parpol atau gabungan parpol yang ikut mendaftarkan ke KPU. Sementara tim pengiring diperbolehkan masuk ke halaman KPU sebanyak 200 orang.
Pemeriksaan kesehatan
Hasyim mengatakan, setelah mendaftar dan membawa berkas pendaftaran, pasangan capres-cawapres akan mengikuti pemeriksaan kesehatan sehari setelah mendaftar. Pemeriksaan jasmani dan rohani dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. KPU bersama tim dokter akan menentukan berbagai indikator kesehatan yang harus dipenuhi oleh seluruh pasangan capres-cawapres.
”Pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden maupun wapres dalam satu periode lima tahun ke depan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK yang menambah frasa berpengalaman dalam jabatan yang berbasis pemilihan dalam syarat capres-cawapres.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim mengapresiasi putusan MK yang menambah frasa berpengalaman dalam jabatan yang berbasis pemilihan dalam syarat capres-cawapres. Putusan tersebut merupakan sebuah langkah maju dan dinamis dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Dengan penambahan frasa itu, niscaya akan semakin banyak partisipasi khususnya dari kalangan orang muda yang bermimpi menjadi capres-cawapres pada Pemilu 2024 maupun pemilu selanjutnya.
”Secara lebih khusus dalam konteks Pilpres 2024, putusan ini semakin membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang selama ini banyak mendapat apresiasi dari kalangan milenial,” ujarnya.
Menurut Taslim, Pilpres 2024 akan semakin menarik bagi generasi muda apabila Prabowo akhirnya menggaet Gibran sebagai bakal cawapres. Sebab, akan ada tiga tokoh muda yang ikut kontestasi pilpres, yakni Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Gibran. ”Kami mendukung partisipasi publik yang lebih luas, khususnya dari kalangan orang muda, baik sebagai kandidat maupun sebagai pemilih,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali menambahkan, putusan MK merupakan hadiah untuk generasi muda atas konsistensi membangun demokrasi. Sebab, generasi muda harus diberi kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam demokrasi. Putusan MK ini bahkan memberikan kesempatan bagi generasi muda agar lebih berpengalaman menduduki jabatan-jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat.