logo Kompas.id
Politik & HukumPascaputusan MK, KPU Revisi...
Iklan

Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres

Dengan adanya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, KPU akan mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK, Saldi Isra (kiri), saat hakim MK, Suhartoyo (kanan), membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK, Saldi Isra (kiri), saat hakim MK, Suhartoyo (kanan), membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000