Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas, Ajukan Praperadilan
Sofiah Balfas, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Ismak, menyatakan keberatan sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang dipimpinnya hanya sebagai subkontraktor dalam proyek tol itu.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sofiah Balfas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan Kejaksaan Agung terhadap dirinya sebagai tersangka.
Sofiah menilai, selaku Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, dia tidak memiliki kewenangan mengubah spesifikasi material. Sebab, PT Bukaka Teknik Utama dalam proyek pembangunan tol itu berperan sebagai subkontraktor.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan permohonan itu dipimpin oleh hakim tunggal Estiono di PN Jaksel, Kamis (12/10/2023). Adapun dari pihak termohon juga dihadiri perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.
Tak mengatur spesifikasi proyek
Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak, menuturkan, ada beberapa alasan mengapa kliennya menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Pertama, pada hari saat Sofiah dipanggil oleh Kejagung, kliennya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tepatnya pada 19 September 2023.
”Ir Sofiah Balfas telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai dengan STA 47+500), termasuk on/off ramp pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ismak.
Ia juga mempermasalahkan kedudukan Sofiah sebagai Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama yang hanya berperan sebagai subkontraktor. Sementara itu, kontraktor utamanya, yaitu Waskita-Acset KSO, tidak menjadi tersangka. Padahal, kewenangan subkontraktor hanya menjahit bagian-bagian yang dimintakan untuk dikerjakan.
”Mengapa klien kami mengajukan praperadilan, salah satu alasannya karena ini. Subkontraktor tidak dalam posisi untuk mengatur-atur proyek. Kami adalah subkontraktor yang hanya disuruh bekerja untuk bagian-bagian tertentu,” jelas Ismak.
Karena posisi PT Bukaka Teknik Utama hanya subkontraktor, mereka hanya bekerja untuk bagian-bagian tertentu. Mereka tidak bisa mengatur spesifikasi proyek.
Setelah permohonan dibacakan, hakim Estiono menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (16/10/2023) mendatang. ”Setelah membaca permohonan, agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin pekan depan,” kata Estiono.
Kedudukan Sofiah sebagai Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama hanya berperan sebagai subkontraktor. Sementara itu, kontraktor utamanya, yaitu Waskita-Acset KSO, tidak menjadi tersangka.
Mendatangkan ahli hukum
Seusai persidangan, Ismak mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik dan duplik. Sehari setelahnya, Selasa (17/10/2023), mendatangkan ahli hukum acara pidana, ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan bahwa proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sesuai peraturan itu, jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut, harus diselesaikan secara internal oleh kementerian atau lembaga terkait. Kasus tidak bisa langsung disidik oleh aparat penegak hukum.
Hal lain yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan itu adalah saat proses penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka belum ada kerugian negara. Menurut Ismak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, harus ada perhitungan kerugian negara sebelum sampai pada tahap penetapan tersangka. ”(Penetapan tersangka) ini terlalu cepat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Tol MBZ. Sofiah diduga bersekongkol untuk mengubah spesifikasi material sehingga hanya dapat disediakan oleh PT Bukaka Teknik Utama.
Sofiah merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JCC, serta Toni Budianta Sigihe selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Dalam proyek senilai sekitar Rp 13,5 triliun tersebut, kerugian keuangan negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun (Kompas.id, 19/9/2023).