Ikhtiar Indonesia Menjembatani Forum Perampasan Aset Asia-Afrika
Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam forum organisasi konsultasi hukum negara Asia dan Afrika di Bali pada 15-20 Oktober 2023.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
Indonesia berencana mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara-negara anggota Asia-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Isu perampasan aset yang dilarikan ke luar negeri dinilai sangat kompleks dan melibatkan yurisdiksi hukum negara lain. Oleh karena itu, pertemuan negara Asia-Afrika diharapkan bisa menghasilkan pandangan yang sama di antara para anggota, yang kemudian disampaikan pada pertemuan-pertemuan internasional lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Senin (2/10/2023), mengatakan, Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam forum organisasi konsultasi hukum negara Asia dan Afrika di Bali pada 15-20 Oktober 2023. Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi atas isu-isu hukum serta memperoleh pandangan dan posisi bersama untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara di Asia dan Afrika.
Sejumlah isu hukum yang jadi kepentingan bersama akan dibahas seperti isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery atau perampasan aset, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
”Terkait perampasan aset, Indonesia mempunyai pengalaman di bidang pengembalian aset yang dilarikan ke luar negeri. Isu ini sangat kompleks dan melibatkan yurisdiksi hukum negara lain. Kita juga akan berbagi pengalaman dan keberhasilannya di forum tersebut,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kunci keberhasilan asset recovery adalah political wil atau kemauan politik dari negara-negara untuk bekerja sama dengan komunikasi intensif yang menjembatani perbedaan sistem hukum. Karena itu, Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara-negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
”Kegiatan ini akan dihadiri juga oleh pihak-pihak yang berpengalaman dan kompeten dalam upaya perampasan aset yurisdiksi asing,” ujarnya.
Forum AALCO
Forum AALCO ke-61 dihadiri oleh 47 negara anggota, 44 negara pengamat, 24 organisasi pengamat, dua otoritas pengamat. Para anggota AALCO diharapkan bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat.
”Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia-Afrika,” tutur Yasonna.
Selain itu, Indonesia juga mendorong penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dimasukkan sebagai kejahatan terorganisasi transnasional. Sebab, masalah penangkapan ikan secara legal penting disuarakan karena telah menyebabkan kerugian secara ekonomi.
Menurut Yasonna, pada tahun 2019 kerugian ekonomi akibat penangkapan ikan secara ilegal di kawasan ASEAN mencapai 6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 93,3 triliun, sementara di beberapa negara di kawasan Afrika mencapai 2,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 35,7 triliun. Oleh karena itu, kerja sama dan dukungan antarnegara merupakan kunci untuk memastikan kekayaan laut para negara anggota AALCO tidak tergerus.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar menambahkan, terkait penangkapan ikan secara ilegal tersebut, Indonesia mengajukan catatan konsep untuk mengategorikan illegal fishing sebagai transnational organized crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum.
”Dengan bersama-sama mengangkat isu ini menjadi serius dengan memberikannya ketetapan hukum terkait dengan illegal fishing itu,” katanya.