logo Kompas.id
Politik & HukumNasib RUU Perampasan Aset...
Iklan

Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menggantung

DPR belum juga mengagendakan pembacaan surat presiden terkait usulan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah masih menggantung. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga membacakan surat presiden yang berisi usulan pembahasan bersama RUU tentang Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR. Lambannya tindak lanjut usulan pembahasan RUU Perampasan aset kian menegaskan spekulasi tentang adanya upaya aktor politik untuk menjegal pembentukan regulasi tersebut.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Pemerintah mengharapkan DPR segera menindaklanjuti usulan pembahasan RUU tersebut begitu memasuki masa persidangan setelah reses.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000