logo Kompas.id
Politik & HukumDiwarnai Beda Pendapat, Dewas ...
Iklan

Diwarnai Beda Pendapat, Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Bersalah

Berdasarkan penelusuran pada sembilan isi pesan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite, Dewan Pengawas KPK tidak menemukan adanya komunikasi yang terjadi. Pertimbangan Dewas merujuk pada KBBI.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Suasana para jurnalis yang menyaksikan layar tayangan sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para jurnalis yang menyaksikan layar tayangan sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi lagi-lagi memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik. Ia kembali tak terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara. Meski demikian, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK berbeda pendapat. Tanak dinilai anggota ini telah melanggar kode etik.

Putusan dibacakan majelis sidang etik yang terdiri dari tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni ketua majelis Harjono dengan didampingi anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris dalam sidang yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000