Hasyim Asy’ari: Menjembatani Pemilih dengan Partai Politik
Di tengah tantangan pemilu yang kian kompleks, KPU berniat tidak hanya sebatas sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi jembatan interaksi antara pemilih dengan parpol. Lalu, apa saja langkah yang ditempuh KPU?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari
Memasuki tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024 yang semakin krusial, kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum semakin mendapat sorotan. Partai politik dan pemilih sebagai elemen utama dalam penyelenggaraan pemilu menaruh harapan besar agar pemilu sebagai arena kontestasi kekuasaan mampu diselenggarakan dengan baik.
Apalagi, tantangan yang dihadapi KPU pada 2024 relatif lebih kompleks. Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, KPU harus menyelenggarakan pemilu lima kotak dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama. Namun, di tengah tantangan penyelenggaraan pemilu yang kian kompleks itu, KPU berniat tidak hanya sebatas menjadi fasilitator pemilu, tetapi juga menjadi jembatan interaksi antara pemilih dengan parpol.
Di tengah kesibukan mempersiapkan sejumlah aturan teknis pemilu, Kompas berkesempatan berbincang dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta, Rabu (13/9/2022). Selama sekitar satu jam di ruangannya yang penuh tumpukan berkas-berkas, Hasyim mengungkapkan sejumlah rencana KPU dalam menyukseskan jalannya Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam hitungan mundur, sekitar 150 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU tengah mempersiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Aturan ini sangat dinanti parpol dan bakal calon presiden dan calon wakil presiden karena menjadi acuan dalam mendaftarkan pasangan kandidat peserta pemilihan presiden ke KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kiri) bersama anggota KPU, (kiri ke kanan) August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, berfoto bersama di sela-sela pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Aturan ini, bahkan, dalam beberapa waktu terakhir menuai kontroversi karena KPU merancang tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 lebih cepat dari rencana awal. Sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023, tetapi kemudian diusulkan maju menjadi 7 Oktober-14 November 2023.
”Drafnya sudah relatif matang dan sudah dilakukan uji publik beberapa waktu yang lalu. Rencananya pekan depan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah untuk mengkonsultasikan draf Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Hasyim.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Salah satunya durasi masa kampanye selama 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 263 hari. Konsekuensinya, peserta pemilu memiliki waktu yang lebih singkat untuk meyakinkan pemilih. Terlebih, berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pilpres secara serentak membuat perhatian pemilih lebih tersedit pada pilpres dibandingkan pileg.
Oleh karena itu, sejak penetapan parpol peserta pemilu berikut nomor urutnya pada 14 Desember 2022, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masuk masa kampanye yang ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sosialisasi tersebut meliputi perkenalan nama partai, tanda gambar, nomor urut, serta pengurus yang meliputi ketua umum dan sekretaris jenderal di tingkat nasional dan ketua dan sekretaris partai di tingkat daerah.

Ketua KPU Hasyim Asyari
”Partai juga diperbolehkan menyampaikan visi, misi, dan program partai masing-masing. Hanya saja yang dilarang itu adalah melakukan ajakan yang untuk memilih dirinya atau memilih partainya,” tutur Hasyim.
Di sisi lain, KPU juga juga melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar target partisipasi pemilih di atas 82 persen dapat tercapai. Tak cukup mengerahkan KPU di semua tingkatan, sosialisasi juga digelar dengan pihak lain seperti media massa, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kepemiluan.
Untuk itulah, sejak awal dilantik, para komisioner KPU periode 2022-2027 rajin menjalin silaturahmi dengan sejumlah pihak. Bukan hanya pimpinan lembaga negara dan pemerintahan, melainkan juga media, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Dengan cara itu, KPU menunjukkan bahwa KPU tidak bisa sendirian menyukseskan Pemilu 2024. KPU perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Sejumlah pihak juga dilibatkan untuk memperkuat pendidikan politik, di antaranya seniman Sujiwo Tedjo dan Nasirun. KPU berkolaborasi dengan kedua seniman itu demimenunjukkan pemilu sebagai peristiwa kebudayaan.
KPU berkomitmen menjembatani interaksi antara pemilih dan peserta pemilu, yakni parpol maupun capres-cawapres. KPU ingin membangun kesadaran bagi pemilih bahwa pemilu itu penting untuk mencari pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas. Maka, pemilih harus benar-benar mengenali para peserta pemilu yang akan dipilihnya.
KPU juga menggandeng sutradara Garin Nugroho untuk memproduksi film bertajuk ”Kejarlah Janji” sebagai media pendidikan pemilih. Film itu mulai ditayangkan di bioskop pada Jumat (15/9/2023). Menurut rencana, film itu juga aka diputar di kampus, sekolah, pondok pesatren, hingga layar tancap di desa-desa.

Seniman Sujiwo Tejo (kiri) menjelaskan salah satu lukisan hasil kolaborasinya dengan Nasirun (kedua dari kiri) kepada Ketua KPU Hasyim Asyari (keuda dari kiri) dan komisoner KPU, Muhammad Afifuddin (kanan), Kamis (31/8/2023). KPU memicu langkah kebudayaan demi tumbuh dan berkembangnya demokrasi di Nusantara.
Menurut Hasyim, sebenarnya pendidikan politik bagi pemilih bukan semata-mata tanggung jawab KPU. Sebab, menurut Hasyim, yang menggerakkan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) bukan hanya kerja-kerja sosialisasi dari KPU. Pemilih memutuskan untuk memberikan suara juga karena melihat profil serta visi, misi, dan program para peserta pemilu. Jika profil serta visi, misi, dan program calon menarik, pasti masyarakat akan datang memilih ke TPS.
Oleh karena itu, KPU berkomitmen menjembatani interaksi antara pemilih dan peserta pemilu, yakni parpol maupun capres-cawapres. KPU ingin membangun kesadaran bagi pemilih bahwa pemilu itu penting untuk mencari pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas. Maka, pemilih harus benar-benar mengenali para peserta pemilu yang akan dipilihnya.
”Karena dengan begitu, pemilih jadi yakin siapa yang dipilih. Kemudian partai atau calon juga mengenali siapa yang akan diwakili. Interaksi seperti ini yang saya kira jauh lebih lebih berkualitas, lebih berbobot, dibandingkan dengan menyampaikan informasi,” ujar Hasyim.
Partai mengambang
Dalam negara demokrasi, kata Hasyim, parpol adalah pilar utama, utama dalam penyelenggaraan negara. Kemudian KPU mendorong parpol berinteraksi aktif dengan masyarakat, begitu pula sebaliknya masyarakat pemilih juga berinteraksi aktif dengan parpol. Dengan demikian, parpol bisa memunculkan calon-calon yang diinginkan pemilih.

Delapan bulan menjelang pelaksanaan pemilu, para calon anggota legislatif semakin agresif memperkenalkan sosoknya kepada publik melalui baliho yang dipasang di berbagai sudut kota seperti terlihat di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).
Maka dari itu, KPU ingin mendorong supaya masyarakat berinteraksi aktif dengan parpol sehingga parpol tidak menjadi partai mengambang. Partai tersebut tidak mengakar di masyarakat.
”Padahal, seharusnya ada interaksi timbal balik antara rakyat, masyarakat, dan pemilih dengan partai. Karena pada dasarnya partai kan organisasi politik yang dibentuk oleh masyarakat. Partai juga harus berinteraksi aktif menyerap aspirasi, mendengarkan keinginan masyarakat, sehingga apa yang dirumuskan dalam visi, misi, program itu memang apa yang dikehendaki masyarakat,” tutur Hasyim.
Untuk menjembatani interaksi tersebut, KPU akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja parpol serta capres-cawapres peserta pemilu kepada masyarakat luas saat memasuki masa kampanye. KPU akan membuka profil peserta pemilu, seperti pengalaman dan pendidikan, yang bisa dijadikan pertimbangan untuk memilih.
Hasyim mengungkapkan, pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh generasi Z dan millenial karena jumlahnya hampir mencapai 60 persen dari daftar pemilih tetap. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi yang tepat agar pemilih dengan proporsi terbesar itu bisa berinteraksi dengan parpol. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui sosialisasi di media sosial agar pemilih muda terpapar informasi yang mencukupi.

Siluet Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU, Yulianto Sudrajat (kanan) dan Idham Holik, saat menjelaskan data saat saat konferensi pers penetapan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Di sisi lain, studi menunjukkan antusiasme pemilih muda mencapai 80 persen. Namun, mereka masih gamang menentukan pilihan karena belum mengetahui secara mendalam profil caleg dan capres-cawapres. Dengan demikian, parpol perlu berinteraksi lebih dekat dengan kalangan muda agar mereka memiliki bekal untuk menjatuhkan pilihan politik.
”Nanti pada saatnya begitu sudah tahu profil calon, kiprahnya, dan gagasan-gagasan ke depan, saya kira pemilih juga akan semakin mengerucut, memastikan dirinya untuk hadir dan memilih siapa,” kata Hasyim.
Untuk saat ini, informasi mengenai bakal caleg memang belum dibuka. KPU akan memublikasikan daftar riwayat hidup caleg setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023. Namun, KPU akan membuka riwayat hidup caleg hanya jika disetujui oleh parpol.
”KPU nanti pada saatnya kalau sudah tepat untuk dipublikasikan kami publikasikan sebagaimana seperti pendaftaran partai politik dan lain-lain sehingga publik bisa melihat, bisa menyaksikan,” tuturnya.
Perubahan regulasi
Hasyim juga menyampaikan bahwa salah satu indikator pemilu demokratis adalah adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, idealnya ketika tahapan pemilu sudah berjalan tidak ada perubahan, tidak ada gugatan, yang berdampak pada perubahan regulasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik dan Mochammad Afifudin; anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn Jefler Hielsa Malonda; komisioner KPU, August Mellaz; dan komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (dari kiri ke kanan); saat hadir dalam acara Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dalam uji publik ini dibahas tindak lanjut putusan MK terkait rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi.
Namun, pada tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak 14 Juni 2022, beberapa kali terjadi perubahan regulasi akibat putusan MK. Perubahan itu di antaranya mengenai kewenangan penetapan daerah pemilihan yang kini menjadi kewenangan KPU. Selain itu, syarat calon presiden dan wapres dari kalangan menteri tidak perlu mengundurkan diri dan cukup mendapatkan izin cuti dari Presiden. Kemudian soal mantan terpidana yang harus melewati masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
”Ini semua munculnya, kan, di tengah-tengah tahapan pemilu berjalan. Situasi ini bukan sekali ini saja. Dari pemilu ke pemilu juga sering di tengah-tengah proses tahapan berjalan ada perubahan aturan, norma, yang berkaitan dengan aspek strategis pemilu,” ujarnya.
Selain putusan MK, sejumlah putusan Mahkamah Agung juga menganulir beberapa peraturan yang dibuak KPU. Putusan MA terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, salah satunya. MA mengabulkan gugatan masyarakat sipil dan memerintahkan KPU mencabut pasal terkait pembulatan ke bawah keterwakilan 30 persen perempuan.
”Itu nanti kita kaji, kita bahas sebagaimana amar putusan, bagian mana yang kemudian dibatalkan dan bagian mana rumusan norma yang kemudian dinormakan kembali oleh MA tersebut,” kata Hasyim menanggapi putusan MA tersebut.
Baca juga: Tertarik Jadi Wakil Rakyat? Lewati Dulu Serangkaian Tes di Parpol

Barisan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota saat Upacara Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 48 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Tak hanya soal pemilu, muncul pula wacana mempercepat Pilkada 2020 dari November 2024 menjadi September 2024. Pemerintah mewacanakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan jadwal tersebut. Percepatan pilkada salah satunya dilakukan agar terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih pada akhir tahun 2024.
”Dari sudut pandang KPU sebagai penyelenggara pemilu, sekiranya jadi dimajukan September, itu lebih tepat karena tujuan pemilu menyerentakkan pemilu dan keserentakan di tahun yang sama potensial besar akan tercapai,” katanya.
Atas berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, KPU pun dihadapkan pada tantangan seluruh jajaran KPU mulai dari pusat hingga TPS memiliki cara pandang yang sama. Untuk mencapai pemahaman yang sama, KPU mengambil strategi bimbingan teknis, konsultasi, supervisi, monitoring, rapat kerja, dan rapat koordinasi di internal KPU. Mereka pun melakukan simulasi untuk mencegah pemahaman yang berbeda terhadap teks peraturan.
Relasi dengan Bawaslu
Hasyim menegaskan, dalam menjalankan tahapan pemilu, KPU selalu memberikan akses pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, KPU memahami Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi pemilu. Begitu pula dalam tahapan pendaftaran calon anggota legislatif, akses sistem informasi pencalonan (Silon) KPU juga diberikan ke Bawaslu.

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) bersalaman dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Namun, akses yang diberikan hanya untuk melihat dan bukan untuk mengutak-atik. Sebab, makna pengawasan bagi KPU adalah mengawasi apakah KPU ketika menerima pendaftaran dan verifikasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak. Sementara terkait substansi, Bawaslu tidak bisa menilai karena KPU yang diberikan kewenangan menilai caleg memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat.
Tidak tertutup kemungkinan pula Bawaslu diberi akses untuk mengecek dokumen di Silon jika ada temuan atau ada laporan masyarakat. Ketika ada indikasi atau dugaan dokumen bermasalah, seperti ijazah palsu atau surat keterangan yang bermasalah, KPU akan membuka akses untuk mengecek bersama-sama. ”Saya kira kami bekerja sesuai otoritas dan wewenangnya saja,” ujarnya.
Lebih jauh, sinergi antara KPU dan Bawaslu juga dilakukan ketika membentuk PKPU. Dalam setiap pembahasan rancangan PKPU, Bawaslu turut diundang untuk mencermati usulan KPU. KPU berharap jika ada norma yang tidak disepakati, bisa disampaikan dalam proses uji publik. Sementara jika aturan sudah diterbitkan, seharusnya diuji ke Mahkamah Agung. ”Namun, kalau sudah jadi peraturan, ya ikuti saja,” ujar Hasyim.
Ia mencontohkan, saat Pilkada 2020 ada perbedaan penafsiran mengenai norma telah selesai menjalani pidana. Pada Pilkada Boven Digoel, Papua, ada perbedaan tafsir mengenai status calon bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, yang merupakan bekas terpidana. Yusak dijatuhi vonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanker dan APBD Boven Digoel 2002-2005. Selain itu, Yusak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar subsider 2 tahun penjara.

Suasana sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Proses penahanan Yusak dimulai pada 16 April 2010 dan mendapat remisi sebanyak 8 bulan 20 hari sehingga statusnya selesai menjalani pidana pokok pada 26 Januari 2014. Namun, Yusak tidak membayar uang pengganti sehingga harus menjalani lagi pidana penjara selama dua tahun sehingga baru selesai menjalani seluruh masa pidana pada 26 Januari 2016. Namun, pada 7 Agustus 2014, Yusak mendapatkan pembebasan bersyarat dan berakhir 26 Januari 2017.
KPU menilai Yusak belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun setelah menjalani masa pidana penjara untuk bisa maju di pilkada. Mereka berpandangan mantan terpidana merupakan orang yang sudah selesai menjalani pidananya dan tidak ada hubungan teknis administrasi dengan lembaga yang mengelola lembaga pemidanaan itu. KPU akhirnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, tidak memenuhi syarat.
Sementara Bawaslu beranggapan bahwa norma telah selesai menjalani pidana berarti ketika narapidana sudah keluar dari penjara. Bawaslu Boven Digoel mengabulkan gugatan pasangan calon tersebut sehingga bisa kembali mengikuti kontestasi Pilkada Boven Digoel 2020. Bawaslu menilai Yusak telah melewati masa pidana lima tahun dihitung sejak pembebasan bersyarat.
Perbedaan tafsir itu berakibat fatal. Yusak-Yakob memenangkan kontestasi, tetapi digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri ke MK. Gugatan dikabulkan sehingga MK mendiskualifikasi Yusak-Yakob, serta memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman bersama komisioner Hasyim Asyari dan Viryan Aziz (dari kiri ke kanan) hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Perbedaan tafsir itu bahkan membuat Hasyim dan Ketua KPU Arief Budiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boven Digoel atas kasus penetapan calon pilkada. Oleh karena itu, ia mengingatkan, perbedaan pandangan seperti ini agar tidak kembali terulang karena menimbulkan konflik berkepanjangan. Hasyim meminta agar Bawaslu insaf, banyak belajar, dan mengambil hikmah dari peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi.
”Kalau enggak ada keinsafan, enggak ada merasa bersalah, kan repot. Orang itu kan kalau mau bersinergi harus ada rasa bersalah juga. Ini yang dirugikan bukan hanya KPU, melainkan yang dirugikan publik, kayak gini berulang-ulang kan repot,” tutur Hasyim yang juga anggota KPU periode 2017-2022.