logo Kompas.id
Politik & HukumMA Batalkan Penghitungan...
Iklan

MA Batalkan Penghitungan Keterwakilan Perempuan di Peraturan KPU

Pada 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung membatalkan skema penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan tiap dapil. Masyarakat sipil mendorong agar putusan MA dipublikasikan dan putusan itu segera diimplementasikan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalisasi terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalisasi terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan partai-partai politik peserta pemilu diharapkan dapat segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan skema penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan yang ada di Peraturan KPU. Untuk memudahkan hal tersebut, MA diharapkan untuk segera memublikasikan salinan putusan lengkap yang membatalkan salah satu pasal di PKPU No 10/2023.

”Kami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud. Selain itu, kami juga berharap dapat secepat mungkin memperoleh salinan putusan,” ujar Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Selasa (30/8/2023) malam.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000