logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Kembalikan Penghitungan...
Iklan

KPU Kembalikan Penghitungan Pembulatan ke Atas untuk Caleg Perempuan

Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 akhirnya diputuskan untuk diubah. Sebelumnya, jika ada angka pecahan untuk 30 persen caleg perempuan dibulatkan ke bawah, kini diputuskan dibulatkan ke atas.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) didampingi Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) didampingi Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menuai beragam kritik, Komisi Pemilihan Umum akhirnya akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan diubah menjadi pembulatan ke atas, sama seperti di Pemilu 2019.

Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan untuk memperbaiki daftar bakal calon anggota legislatif hingga 14 Mei 2023.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000