Perppu Segera Diterbitkan, Pilkada 2024 Maju ke September dari Sebelumnya November 2024
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pada September depan untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Perppu disiapkan terbit pada September mendatang. Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 akan dimajukan lagi dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan, tim dari pemerintah telah mengadakan pertemuan informal dengan Komisi II DPR. Pertemuan telah digelar pekan lalu untuk mendengarkan paparan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Secara umum, ada dua poin utama draf Perppu Pilkada, yakni memajukan pelaksanaan Pilkada 2024 dan keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jadwal pilkada direncakan digelar pada September 2024 dan pemungutan suaranya dilakukan dalam dua tahap, yakni 7 September dan 24 September. Kemudian pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akhir masa jabatannya beragam akan dilakukan secara serentak.
”Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusnya memang begitu, undang-undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” ujar Arif di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Kami (Fraksi PDI-P) setuju dengan rencana penerbitan Perppu Pilkada karena seharusnya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna.
Adapun pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Kemudian di awal Januari 2022, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menurut Arif, perlu ada keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang selisih waktunya dengan pelantikan Presiden terpilih tidak terlalu lama. Jika pilkada dilaksanakan September dan gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, pelantikan bisa dilakukan paling lambat awal Januari 2025. Dengan demikian, selisih waktu pelantikan kepala daerah dengan Presiden yang jadwalnya pada 20 Oktober 2024 tidak terlalu lama.
”Di Undang-Undang Pilkada tidak diatur keserentakan pelantikan, padahal dibutuhkan untuk menyinkronisasi dan mengintegrasikan rencana pembangunan jangka menengah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Arif.
Lebih jauh, pelaksanaan pilkada dinilai lebih efektif jika dilakukan oleh rezim saat ini daripada pemerintahan baru hasil Pilpres 2024. Sebab, Presiden terpilih masih disibukkan untuk pembentukan kabinet dan melakukan konsolidasi awal pemerintahan. Situasi ini dikhawatirkan membuat pemerintah sulit mengelola pilkada dengan baik.
Ketua Kelompok Fraksi PPP di Komisi II DPR Arsul Sani mengatakan, PPP setuju dengan rencana Perppu Pilkada. Namun, perlu dipastikan kesiapan penyelenggara pemilu serta kesiapan Polri dan TNI dalam mengantisipasi potensi ancaman keamanan. Oleh karena itu, perlu kepastian dari penyelenggara pemilu dan pihak keamanan untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik.
Sebagai sebuah prinsip, bagi PPP Perppu Pilkada bukan ide yang jelek, justru memberikan manfaat dalam konteks konsolidasi pemerintahan dari pusat sampai daerah.
”Sebagai sebuah prinsip, bagi PPP Perppu Pilkada bukan ide yang jelek, justru memberikan manfaat dalam konteks konsolidasi pemerintahan dari pusat sampai daerah,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, wacana memajukan pilkada yang berimplikasi pada majunya keserentakan pelantikan kepala daerah merupakan ide yang baik. Sebab keberadaan penjabat kepala daerah menjadi lebih singkat karena bisa segera digantikan kepala daerah hasil pilkada.
”PKS secara kelembagaan belum menentukan sikap karena kami masih menunggu usulan Perppu Pilkada secara resmi, tetapi saya secara pribadi setuju karena pertimbangan teknokratisnya logis,” katanya.
Kegaduhan baru
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, PKB tidak setuju dengan perubahan jadwal pilkada karena berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Perubahan jadwal juga bisa mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang karena tidak konsisten dengan keputusan yang sudah diambil bersama untuk melaksanakan pilkada pada 27 November 2024.
Pelaksanaan pilkada di November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah.
”Pelaksanaan pilkada di November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah,” ujarnya.
Kompas telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, tetapi ia enggan memberikan tanggapan terkait rencana usulan Perppu Pilkada. Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengaku belum mengetahui rencana pengajuan Perppu Pilkada.
Sumber Kompas di Istana, Senin ini, membenarkan adanya percepatan penerbitan perppu dari rencana tahun depan menjadi September ini. Rencana penerbitan perppu juga sudah disampaikan ke fraksi-fraksi di DPR dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta baru-baru ini.
Disebutkan, ide percepatan pilkada semua datang dari staf di Kemendagri yang dipresentasikan ke Presiden Jokowi dan disetujui. Namun, Presiden meminta Setneg juga melakukan kajian, yang belakangan kajian dilakukan bersama sebuah universitas di Yogyakarta. Kajian yang isinya sama itu kemudian disajikan kepada Presiden dan diminta untuk dibahas bersama DPR baru-baru-baru ini. Meski nantinya akan ada catatan dari fraksi jika dibawa ke DPR, percepatan pilkada dengan perppu diharapkan akan tetap disetujui menjadi undang-undang dan dijalankan pada September 2024.
Terkait pelantikan gubernur hasil pilkada pada September 2024 nantinya, akan dilakukan pada akhir tahun 2024 sehingga tidak terlalu jauh dengan terbentuknya pemerintahan baru hasil pilpres pada 14 Februari 2024.