logo Kompas.id
Politik & HukumMinim Keterbukaan, KPU Dinilai...
Iklan

Minim Keterbukaan, KPU Dinilai Tak Pahami UU Keterbukaan Informasi

Kesempatan yang diberikan KPU kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan soal bakal caleg terkesan hanya memenuhi kewajiban KPU. Sebab, informasi soal bakal caleg dari KPU sangat minim.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menjelaskan data saat konferensi pers penetapan daftar calon sementara (DCS) caleg DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). KPU menetapkan 9.925 DCS caleg DPR yang akan diumumkan nama dan nomor urut calon di media massa. Selain itu, masyarakat sipil juga bisa memberikan masukan selama sepuluh hari sejak 19-28 Agustus sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) sampai 4 November 2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, menjelaskan data saat konferensi pers penetapan daftar calon sementara (DCS) caleg DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). KPU menetapkan 9.925 DCS caleg DPR yang akan diumumkan nama dan nomor urut calon di media massa. Selain itu, masyarakat sipil juga bisa memberikan masukan selama sepuluh hari sejak 19-28 Agustus sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) sampai 4 November 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dinilai kurang memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KPU seharusnya membuka lebih banyak data mengenai bakal calon anggota legislatif, termasuk status bakal caleg bekas narapidana kasus korupsi, mengingat informasi tersebut bukan suatu data yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.

”KPU wajib memberikan informasi kepada publik karena itu adalah hak publik dalam kategori right to know agar hadir partisipasi masyarakat apalagi ini menyangkut para calon wakil rakyat. Sepengetahuan saya bahwa ini bukanlah informasi yang dikecualikan (seperti diatur dalam UU KIP),” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, Minggu (27/8/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000