Informasi Tiap Calon Peserta Pemilu di DCS Dinilai Masih Terbatas
Masyarakat sipil menilai informasi mengenai latar belakang tiap calon peserta pemilu di DCS masih terbatas. Akibatnya masyarakat tidak bisa optimal dalam menilai dan memberikan masukan terkait setiap calon ke KPU.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kesempatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum terhadap masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk Dewan Perwakilan Daerah, yang dimuat dalam daftar calon sementara, dinilai baru sebatas formalitas. Masyarakat sipil menilai informasi mengenai latar belakang tiap calon tersebut masih terbatas sehingga pemilih tidak dapat optimal dalam menilai dan memberikan masukan kepada KPU.
Waktu 10 hari, selama 19 hingga 28 Agustus 2023, yang diberikan KPU bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan untuk tiap calon yang telah dipublikasikan dalam daftar calon sementara (DCS) juga dinilai relatif pendek.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Informasi terkait dengan DCS telah diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang berkontestasi di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk Pemilu 2024. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui formulir tanggapan masyarakat yang ada di situs infopemilu.kpu.go.id atau lewat surat ke helpdesk KPU.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, sosialisasi DCS yang diumumkan kepada publik ini sangat mengecewakan sebab minimnya informasi yang diberikan KPU terkait latar belakang caleg. Tidak adanya informasi bakal caleg itu menunjukkan KPU cenderung hanya menggugurkan kewajiban.
”Tanggapan masyarakat (soal DCS) ini agak sia-sia dengan waktu pendek dan informasi yang minim sekali. Padahal, dengan adanya informasi riwayat calon, pemilih bisa mengonfirmasi sehingga bisa mendapatkan bahan awal untuk memberikan tanggapan ke KPU,” kata Kaka saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kaka, sangat penting memberikan informasi latar belakang calon peserta pemilu tersebut, termasuk riwayat hidup, domisili, pendidikan terakhir, dan pekerjaan, agar masyarakat dapat memilih tanpa adanya tekanan dan dengan pengetahuan yang memadai. Peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bakal caleg secara transparan.
Apalagi, bakal caleg adalah unsur yang akan dipilih masyarakat sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap. ”Apa yang bisa diberikan atau kami sebagai pemantau pemilu terkait daftar calon sementara, informasinya dasar sekali, hanya daftar nama. Entah apa kepentingan KPU dengan informasi yang minim (tersebut), kemudian juga hampir tidak ada petunjuk informasi calon. (Ini) hanya basa-basi,” ujarnya.
Kaka menyampaikan, riwayat bakal caleg ini penting untuk mengetahui caleg, terutama yang berstatus mantan terpidana. Jadi, jika nama saja, akan sulit ditelusuri di internet terkait dengan latar belakangnya. Tak hanya itu, publik juga sulit untuk memastikan nama bakal caleg berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan statusnya apakah sudah mengundurkan diri atau belum. Demikian pula untuk caleg yang terdaftar di beberapa partai.
”Kalau hanya memuat nama lengkap, pemilih akan kesulitan mengonfirmasi riwayat bakal caleg. Sebab, di internet bisa muncul nama-nama serupa yang kemungkinan besar bukan bakal caleg yang bersangkutan,” ujar Kaka.
Sangat penting memberikan informasi latar belakang calon peserta pemilu tersebut, termasuk riwayat hidup.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpandangan, KPU seharusnya dapat menggunakan berbagai pendekatan untuk memberikan sosialisasi DCS kepada masyarakat. Dengan demikian, tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DCS bisa berjalan optimal. Karena ini menyangkut hajat yang luas, perlu sosialisasi DCS secara masif baik melalui stasiun TV, influencer, maupun beragam pendekatan lainnya yang dapat menunjukkan keseriusan KPU dalam mendorong masyarakat memberikan tanggapan.
”Jangan sampai sosialisasi DCS ini hanya terkesan formalitas. Padahal, ini bagian sosialisasi dan pendidikan pemilih yang mempunyai fungsi untuk memberikan informasi publik secara merata,” tutur Nurlia.
Sebelumnya, KPU telah menyatakan bahwa DCS yang dibuka kepada publik hanya memuat informasi berupa nomor dan logo parpol di bagian atas, sementara di bawahnya memuat nomor dan nama bakal caleg dalam satu kotak. Tidak ada informasi mengenai riwayat hidup karena baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap. Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU mengklarifikasi informasi dari masyarakat kepada parpol-parpol dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg (Kompas.id, 19/8/2023).
Anggota KPU, Idham Holik, menyampaikan, mengenai riwayat hidup baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap pada November mendatang. KPU akan meminta izin kepada bakal caleg melalui partai politik untuk mengumumkan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat.
Idham mengatakan, dalam hal ini KPU memandang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”Untuk mengumumkan profil caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik,” katanya.
Mengenai riwayat hidup baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap pada November mendatang. (Idham Holik)
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, pada Pemilu 2019 hanya ada 49,5 caleg DPR RI yang mau mengumumkan daftar riwayat hidup. Pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meningkat bakal caleg yang ingin membuka riwayat hidup.
Pemilih, lanjut Idham, mempunyai hak untuk mengetahui para bakal wakilnya yang akan duduk di parlemen. Begitu pula para caleg juga mempunyai kesempatan untuk menampilkan profilnya ke publik.
Pada tahapan DCS, menurut Idham, ketentuannya sama seperti Pemilu 2019. Menurut dia, tidak ada aturan yang diubah atau dilanggar karena ketentuan informasi DCS yang diberikan kepada publik hanya memuat nama dan partai politik yang formatnya seperti surat suara.
Idham meyakini masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di dapilnya. Apalagi, jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 merupakan masa penyusunan DCS. Selanjutnya, KPU mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.