Tanggapan Publik terhadap Caleg di DCS Semestinya Dapat Langsung Diakses
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap caleg dalam DCS semestinya dapat diakses publik dari laman resmi KPU. Hal ini agar pemilih sejak awal dapat mempertimbangkan caleg yang akan dipilih pada Pileg 2024.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pemantau pemilu menilai tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk setiap bakal calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara atau DCS semestinya dapat langsung diketahui publik dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Informasi ini penting bagi publik untuk mempertimbangkan sejak awal siapa yang akan dipilih pada Pemilihan Legislatif 2024. Namun, hingga kini, belum diketahui sejauh mana masukan atau tanggapan dari elemen masyarakat terhadap calon kandidat pemilu tersebut.
”Informasi yang disampaikan publik mestinya bisa langsung dibaca di laman resmi KPU. Kita enggak tahu apakah sudah ada elemen masyarakat yang menyampaikan masukan atau tidak," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Seperti diketahui, dari 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD. Nama-nama mereka dimuat dalam DCS.
Masukan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui formulir tanggapan masyarakat yang ada di situs infopemilu.kpu.go.id atau lewat surat kehelpdeskKPU. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi informasi dari masyarakat tersebut kepada partai politik dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal calon legislatif (caleg).
Namun, Lucius mengatakan, laman resmi KPU tidak menampilkan sudah sejauh mana elemen masyarakat yang telah menanggapi atau memberi masukan terkait caleg dalam DCS. ”Menurut saya, masukan publik yang disediakan KPU ini tampaknya hanya basa-basi. Bagi KPU yang penting sudah menjalankan tahapan, enggak penting kualitas," ujarnya.
Padahal, menurut Lucius, dengan dapat langsung dibaca publik, informasi yang tidak benar dapat diklarifikasi langsung oleh partai politik dan caleg di laman resmi KPU. Dengan demikian, transparansi dalam setiap tahapan pemilu dan partisipasi pemilih bisa berjalan secara maksimal.
Lucius berpandangan tidak ada gunanya bagi publik jika KPU hanya menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat langsung ke caleg melalui partai politiknya untuk diklarifikasi. Sebab, tujuan penyampaian informasi DCS ke publik itu agar pemilih dapat menilai sekaligus mempertimbangkan sejak awal siapa yang akan dipilih untuk Pemilihan Legislatif 2024.
”Oleh karena itu, tanggapan masyarakat ini juga bukan hanya untuk kepentingan caleg atau parpol, melainkan yang paling penting untuk pemilih,” ujar Lucius.
Selain itu, Lucius juga mengatakan, masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS yang dibuka ke publik oleh KPU juga sangat miskin informasi. KPU hanya menampilkan data terkait nama caleg, daerah pemilihan, partai politik, nomor urut, dan alamat.
Bahkan, riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan yang seharusnya penting untuk ditampilkan agar publik dapat menilai kapasitas caleg juga ditutup oleh KPU. ”Data yang ditampilkan KPU sangat terbatas untuk mengenali kapasitas dan integritas calon wakil rakyat tersebut,” katanya.
Data yang ditampilkan KPU sangat terbatas untuk mengenali kapasitas dan integritas calon wakil rakyat tersebut.
Oleh karena itu, Formappi tengah melakukan input manual nama-nama caleg DCS sekaligus mencari sendiri informasi dari tempat lain untuk melengkapi data KPU yang sangat terbatas. Formappi turut membuka posko aduan bagi publik untuk menyampaikan informasi terkait caleg. ”Kadang caleg hanya menyampaikan hal-hal yang baik atau riwayat hidup yang positif,” ujar Lucius.
Anggota KPU, Idham Holik, enggan menyampaikan jumlah masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diterima KPU hingga saat ini. Ia hanya mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat bakal direkapitulasi pada 29 Agustus 2023.
Hal ini sudah tertuang dalam Lampiran 1 Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Idham memastikan KPU akan menindaklanjuti masukan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik dan lembaga yang memiliki otoritas tertentu. Oleh karena itu, para pemilih yang akan memberikan catatan, masukan, serta tanggapan harus disertai dengan identitas yang jelas dan dapat dikonfirmasi.
Jika masukan dan tanggapan masyarakat itu benar dan caleg dalam DCS itu tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, yang bersangkutan akan dikategorikan tidak memenuhi syarat atau gagal. Apabila hal itu terjadi, parpol diminta mengajukan calon pengganti.
”Apabila hasil klarifikasi dinyatakan caleg dalam DCS itu tidak memenuhi administrasi persyaratan pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, caleg DCS tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Parpol diminta mengajukan calon pengganti,” kata Idham.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, kesempatan memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS sulit dilakukan masyarakat. Sebab, informasi mendalam soal caleg tidak dapat diperoleh secara langsung atau resmi melalui KPU.
Informasi mendalam caleg harus didapat melalui penelusuran yang mengandalkan sumber informasi terbuka dan bisa diakses publik. Informasi yang diperoleh melalui internet, media sosial, dan publikasi terbuka lainnya tersebut kemudian dicocokkan dengan profil calon.
”Upaya ini pasti membutuhkan. waktu, tenaga, dan energi lebih untuk mengumpulkan informasi untuk mengenali dan mencermati calon. Mestinya ada kemudahan berpartisipasi bagi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan. Apalagi seluruh data kan sudah terdigitalisasi melalui penggunaan sistem informasi pencalonan atau Silon sebagai instrumen tunggal dalam pendaftaran calon,” ujar Titi.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah caleg yang daerah pemilihannya tidak sesuai dengan domisili atau pindah dapil. Ketidaksesuaian ini dapat mengakibatkan masyarakat kurang mengetahui rekam jejak calon kandidat yang bertarung pada Pileg 2024.
Selain itu, pihaknya juga sedang memantau jumlah keterwakilan caleg perempuan di setiap dapil dan yang tinggal di luar dapil dalam penetapan DCS oleh KPU dan merangking persentasenya. Hal ini penting untuk melihat tren keterwakilan perempuan, yakni apakah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
”Kami juga sedang memantau calon yang tidak tinggal di wilayah dapilnya. Sebab, caleg tersebut harus bekerja ekstra keras untuk dapat memperoleh daya tarik pemilih. Mereka akan mendapatkan tantangan secara konteks wilayah, yakni bukan putra daerah asal,” kata Nurlia.