Komisi Yudisial Duga Ada Mafia Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
KY mendapatkan informasi dugaan adanya mafia di dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang. Kasus ini perlu diungkap lebih dalam oleh KPK demi mencari kebenaran.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial menduga ada mafia di dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang. Persoalan ini mengakibatkan sejumlah orang kehilangan aset melebihi utangnya. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan, beberapa orang menceritakan kepadanya terkait persoalan mafia penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan-putusan PKPU yang aneh.
”Saya bukan orang hukum bisnis, tetapi kalau enggak salah PKPU itu hanya setingkat di bawah KY. Bagaimana di situ, silakan KPK dalami. Banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,” kata Amzulian dalam pidato penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Amzulian mencontohkan, ada seseorang mempunyai utang Rp 1 miliar, tetapi kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar karena adanya PKPU. Dia siap bekerja sama dengan KPK untuk mendalami kasus ini.
Dia berharap kasus ini diungkap lebih dalam demi mencari kebenaran. ”Saya melihat sekarang mudah sekali atas nama PKPU membangkrutkan seseorang. Pencari keadilan sudah beberapa melapor kepada saya, baik selaku saya di lembaga sebelumnya (Ketua Ombudsman) maupun saya sebagai Ketua KY,” kata Amzulian.
Menurut Amzulian, persoalan utang dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail persoalan mafia di dalam perkara PKPU tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik informasi dugaan mafia PKPU tersebut. KPK akan menindaklanjutinya dan meminta publik mengawal persoalan ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Firli menegaskan, kerja sama antara KPK dan KY salah satunya dalam tukar-menukar informasi. Ketika dalam pengawasan KY ditemukan adanya informasi dugaan korupsi, temuan itu dapat disampaikan ke KPK. Begitu juga ketika hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK terindikasi dugaan pelanggaran etik, temuan itu dapat diserahkan ke KY.
”KPK dan KY sama-sama memiliki komitmen dan semangat yang kuat untuk membuat semua penyelenggara negara, aparatur negara, memiliki semangat bersih-bersih dari tindak pidana korupsi,” kata Firli.
KPK dan KY sama-sama memiliki komitmen dan semangat yang kuat untuk membuat semua penyelenggara negara, aparatur negara, memiliki semangat bersih-bersih dari tindak pidana korupsi.
Nota kesepahaman
Firli menegaskan, kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia. Ada enam poin di dalam nota kesepahaman KPK dan KY, yakni penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan dan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, KY sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh Indonesia mempunyai andil membantu KPK memberantas korupsi. Sebab, peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.
”Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil,” ujar Firli.
Di dalam pemberantasan korupsi pada sektor hukum, KPK telah menangani perkara dugaan korupsi, di antaranya suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan diawali operasi tangkap tangan, KPK telah menetapkan tersangka, mulai dari hakim, swasta, hingga pegawai MA.
Dari sisi pencegahan, KPK mendorong penerapan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Melalui sistem ini, penanganan perkara dapat dipantau dan diawasi secara transparan. Selain memitigasi terjadinya kendala dalam proses penanganan perkara, sistem ini juga sebagai wujud transparansi proses penegakan hukum.
Dari sisi strategi pendidikan, KPK secara kontinu meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum. Hal ini ditempuh, antara lain, melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan bersama.