logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Usia Capres-Cawapres,...
Iklan

Soal Usia Capres-Cawapres, Putusan MK Diharapkan Tak Timbulkan Persoalan Baru

Perkara pengujian batas usia minimal capres-cawapres mesti ditangani hati-hati sebab kental kepentingan politis sesaat. Ada kemungkinan timbul problematika baru kalau Mahkamah Konstitusi salah dalam memberikan respons.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk berhati-hati dalam menangani perkara pengujian batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, perkara tersebut sangat kental dengan kepentingan politis sesaat.

”Kalau MK salah dalam merespons, bukan tidak mungkin timbul problematika baru dalam penyelenggaraan pemilu karena, bagaimanapun, perkara-perkara tersebut berkaitan dengan proses tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata pendiri Themis Indonesia Law Firm yang juga ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, Rabu (23/8/2023).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000