Kunjungi Nusantara, Komisi II DPR Gali Informasi untuk Bahas Revisi UU IKN
Komisi II DPR mengunjungi IKN guna menggali informasi yang akan menjadi bekal untuk membahas revisi UU IKN.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sehari setelah menerima draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat langsung mengunjungi lokasi IKN di Kalimantan Timur. Selain melihat perkembangan pembangunan di Nusantara, kunjungan kerja juga bertujuan untuk menggali informasi yang akan menjadi bekal untuk merevisi UU IKN.
Kunjungan kerja ke IKN dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan diikuti sejumlah anggota Komisi II, salah satunya Guspardi Gaus. Rombongan Komisi II DPR disambut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono beserta para Deputi Otorita IKN .
Kunjungan diawali dengan meninjau lokasi Titik Nol IKN. Di sana, anggota Komisi II DPR mendapat penjelasan terkait progres pembangunan IKN dari pihak Otorita IKN.
Setelah mengunjungi Titik Nol, Komisi II DPR melihat sejumlah kawasan yang menjadi prioritas pembangunan hingga tahun 2024. Selanjutnya, mereka menuju Menara Pandang di lokasi Sumbu Kebangsaan Barat. Dalam peninjauan itu, para anggota Komisi II berdialog dengan para petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Kawan-kawan terkesima dengan proses percepatan pembangunan. Yang sekarang ini sedang berlangsung adalah pembangunan Istana dan kantor kemenko, sedangkan kantor DPR belum dijamah, tetapi barusan kami lewat menginjakkan kaki di tempat lokasi pembangunan gedung DPR/MPR/DPD,” ujar Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).
Dari Menara Pandang, anggota Komisi II melanjutkan peninjauan ke hunian pekerja konstruksi sekaligus makan siang dan istirahat di lokasi itu. Sambil makan siang, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memperkenalkan sejumlah pejabat yang sedang mengerjakan proyek pembangunan.
Titik terakhir yang dikunjungi rombongan Komisi II DPR adalah lokasi Istana Negara. Mereka juga melihat lokasi yang menurut rencana akan digunakan untuk menyelenggarakan upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Kunjungan kerja ke IKN bertujuan mengumpulkan bekal untuk membahas RUU IKN.
Berdasarkan paparan pihak Otoritas IKN, kata Guspardi, saat ini pembangunan di IKN sudah berjalan hingga 40 persen. Pemerintah menargetkan pembangunan fisik sudah mencapai 70 persen pada akhir tahun ini. Adapun pembangunan fisik Istana Negara sudah mencapai 22 persen.
Bekal revisi UU IKN
Menurut Guspardi, kunjungan kerja ke IKN bertujuan untuk mengumpulkan bekal untuk membahas RUU IKN. Oleh karena itu, dalam kunjungan ke IKN, Komisi II DPR juga berdialog dengan Otorita IKN untuk menggali mengenai kendala dan masalah yang dihadapi di lapangan. Selain itu, sembilan pokok perubahan yang diusulkan dalam RUU IKN juga dibahas dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, pada Senin (21/8/2023), pemerintah telah menyerahkan draf RUU IKN kepada Komisi II DPR. ”Ada sembilan kluster yang disampaikan oleh pihak pemerintah tentu kita akan melakukan pembahasan itu berdasarkan realita obyektif daripada apa yang menjadi kendala terhadap UU yang ada sekarang ini,” ujar Guspardi.
Salah satu usulan perubahan adalah kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda. Selain itu, juga pengelolaan tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi perlu dikendalikan oleh otorita.
Usulan lainnya terkait pengelolaan keuangan dalam hal anggaran, pengisian pimpinan tinggi pratama Otorita IKN, pengaturan permukiman yang terpotong untuk mencegah konflik sosial, serta pengaturan penyelenggaran perumahan untuk memudahkan investor perumahan dalam mengakselerasi pembangunan hunian. Ada pula usulan mengenai pemanfaatkan wilayah di IKN yang harus disesuaikan dengan tata ruang dan pelibatan DPR selaku mitra kerja pemerintah untuk memastikan pengawasan kerja Otorita IKN.
Usulan yang paling penting adalah adanya norma yang menjamin keberlanjutan pembangunan IKN. Norma ini dianggap penting untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian pembangunan IKN.
Guspardi menegaskan, revisi UU IKN merupakan ikhtiar untuk mempercepat pembangunan di IKN. Melalui revisi tersebut, investor tidak lagi terkendala beragam persoalan, seperti masalah tanah. Otorita IKN juga akan diberi keleluasaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara atau UU.
”Tanpa mengubah regulasi lintas kementerian dan lembaga, tentu berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Komisi II DPR telah menyepakati pembentukan panitia kerja RUU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023. Selain itu, fraksi-fraksi juga diminta untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah paling lambat pada 30 Agustus 2023.
Dihubungi secara terpisah, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorita IKN Diani Sadiawati menegaskan bahwa kunjungan Komisi II DPR ke IKN menjadi bagian tahapan revisi UU IKN.
”Kami sifatnya hanya fasilitasi untuk memperlihatkan bahwa kebutuhan untuk perubahan UU IKN sangat penting,” ujarnya.
Diani menegaskan, revisi UU IKN penting untuk menyesuaikan ritme kerja di IKN yang membutuhkan kemampuan untuk berpikir dengan cara yang cepat dan cerdas. ”Kami sangat ingin bagaimana dari proses percepatan pembangunan ini dapat dilakukan, ditambah dengan penguatan yang ada di dalam perubahan undang-undang IKN,” katanya.
Saat ini, lanjut Diani, Otorita IKN fokus segera menyelesaikan tahap pertama pembangunan IKN, terutama untuk persiapan upacara bendera 17 Agustus 2024.
”Upacara kenegaraan yang akan dilaksanakan di Istana Presiden menjadi semangat bagai kami dan juga dari anggota Komisi II melakukan kunjungan,” kata Diani.
Setidaknya ada lima tahapan pembangunan IKN yang ditargetkan rampung pada 2045. Sesuai dengan rencana, pembangunan pada 2022-2024 akan difokuskan untuk infrastruktur dasar serta pemindahan aparatur sipil negara, serta personel TNI dan Polri.