logo Kompas.id
Politik & HukumBoleh Saja Kampanye di Lembaga...
Iklan

Boleh Saja Kampanye di Lembaga Pendidikan, asalkan...

KPU dalam merevisi peraturan kampanye diminta untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, yaitu asalkan ada syarat. Selain tidak boleh pakai atribut partai, juga ada izin dari penanggung jawab institusi.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 menyesaki pagar pembatas jalan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 menyesaki pagar pembatas jalan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan merevisi aturan kampanye pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye selama tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari penanggung jawab institusi. Revisi ini menyesuaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi Selasa (22/8/2023), mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000