logo Kompas.id
Politik & HukumMK Larang Penggunaan Tempat...
Iklan

MK Larang Penggunaan Tempat Ibadah sebagai Ajang Kampanye

Mahkamah Konstitusi melarang sepenuhnya tempat ibadah dipakai untuk kegiatan kampanye. MK juga mengubah norma terkait yang ada pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Acara Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan di ruang terbuka Hotel Singgasana, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/9/2020). Deklarasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya dilakukan untuk menuntut komitmen dari pasangan calon untuk tetap menjaga pemilu yang aman dan damai.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Acara Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan di ruang terbuka Hotel Singgasana, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/9/2020). Deklarasi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya dilakukan untuk menuntut komitmen dari pasangan calon untuk tetap menjaga pemilu yang aman dan damai.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi melarang sepenuhnya tempat ibadah dipakai untuk kegiatan kampanye. Pelarangan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif yang potensial terjadi, apalagi masyarakat mudah terprovokasi dan bereaksi terhadap isu berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.

MK juga mengubah norma terkait yang ada pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Awalnya, pasal tersebut hanya melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, di bagian penjelasan pasal yang sama, ada pengecualian yang berbunyi, ”fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Diterangkan pula, yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000