Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dikenal sebagai ”Bos Dalem”
KPK telah menyerahkan memori kasasi yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung sebagai kelengkapan upaya hukum kasasi terhadap kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikenal dengan sebutan ”Bos Dalem” oleh para saksi dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba disebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghilangkan barang bukti setelah operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan cara menghapus percakapan Whatsapp dan mengganti nomor telepon seluler.
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK melalui memori kasasi yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah menyerahkan memori kasasi sebagai kelengkapan upaya hukum kasasi terhadap Gazalba.
”Memori kasasi yang ditujukan kepada Ketua MA tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud (Panitera Muda) Tipikor (tindak pidana korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, Gazalba divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Oleh jaksa KPK, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Di dalam memori kasasi, jaksa memberikan landasan argumentasi sesuai dengan fakta hukum selama proses persidangan. Di antaranya, Gazalba dikenal dengan sebutan ”Bos Dalem” oleh para saksi dalam kasus pengurusan perkara di MA. Ia merupakan salah satu hakim yang memutus perkara kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Sosok ”Bos Dalem” tersebut juga disebut di dalam percakapan Whatsapp antara staf MA Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho. Keduanya menyebut pemberian uang untuk ”Bos Dalem” dengan kalimat ”buat tambah jajan di Mekkah” yang bertepatan dengan Gazalba akan menjalani ibadah umrah.
Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Gazalba yang menjalani ibadah umrah setelah pemberian uang pengurusan perkara. Keberangkatan ibadah umrah Gazalba juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Jaksa dalam persidangan telah memperlihatkan percakapan Whatsapp Redhy dan Prasetio tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.
KPK juga menemukan adanya perintah Gazalba untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp setelah operasi tangkap tangan (OTT). Gazalba dan Prasetio diketahui telah menghapus percakapan di Whatsapp. Menurut jaksa, keduanya selaku aparat penegak hukum seharusnya memahami larangan menghilangkan barang bukti. Menurut jaksa KPK, sebagai bentuk kekhawatiran, Gazalba juga mengganti nomor telepon selulernya setelah terjadi OTT.
Jaksa KPK juga berpedoman atas asas preseden yang bermakna hakim harus mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama. Adapun pemberi suap dalam kasus ini, debitor KSP Intidana Heryanto Tanaka, telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ia dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp 750 juta.
Heryanto dan debitor KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati melalui pengacara mereka. Majelis hakim telah memvonis Sudrajad delapan tahun penjara. Namun, hukuman Sudrajat dikurangi satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung.
KPK berharap, majelis hakim mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan jaksa dan mengabulkan kasasi sesuai tuntutan jaksa. ”Lembaga Mahkamah Agung sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ali.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, mengatakan, pihaknya akan menanggapi melalui kontramemori kasasi setelah mempelajari memori kasasi jaksa KPK.
Terkait dengan sebutan Gazalba sebagai ”Bos Dalem” yang dituangkan dalam kasasi tersebut, Juru Bicara MA Suharto menyampaikan agar publik menunggu saja berkasnya sampai di MA. ”Dan tunggu saja pendapat hakimnya lewat putusan,” ucapnya.