logo Kompas.id
Politik & HukumAngka Semu Keterwakilan...
Iklan

Angka Semu Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Bakal Caleg

Koalisi masyarakat sipil mengungkap, hak konstitusional 7.971 bakal caleg perempuan terenggut akibat aturan pembulatan ke bawah syarat 30 persen perempuan dalam daftar bakal caleg yang dibuat KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Peserta aksi mengangkat poster dan spanduk berisi pesan penolakan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi mengangkat poster dan spanduk berisi pesan penolakan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

Lebih dari dua bulan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menanti putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penantian itu terus berkejaran dengan tahapan pencalonan anggota legislatif yang kini telah berjalan lebih dari tiga bulan.

Di tengah penantian panjang tersebut, koalisi masyarakat sipil menghitung persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka ingin membandingkan dampak riil dari aturan pembulatan ke bawah yang dianggap merugikan bakal caleg perempuan. Sebab, aturan tersebut membuat kuota minimal perempuan di sejumlah dapil berkurang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000