Harun Masiku Disebut Berada di Dalam Negeri, Pengejaran Tak Berhenti
Data pelintasan yang didapat Divisi Hubungan Internasional Polri menunjukkan bahwa Harun Masiku berada di dalam negeri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Menjawab kritik masyarakat terkait Harun Masiku yang masih buron, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan lebih baik masyarakat membuat spanduk bergambar wajah buronan kasus korupsi Harun Masiku, jika ingin mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri terus memburu tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024,Harun Masiku, yang hingga saat ini masih belum tertangkap. Data pelintasan yang didapat Divisi Hubungan Internasional Polri menunjukkan bahwa Harun berada di dalam negeri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti menepis rumor yang menyatakan Harun berada di luar negeri. Menurut dia, Harun bersembunyi di dalam negeri.
”Lupa tanggalnya (Harun kembali ke dalam negeri), tetapi ada. Sehari setelah dia keluar (negeri), dia balik lagi (ke dalam negeri),” kata Krishna seusai menemui pimpinan dan pejabat KPK di gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/8/2023), dalam rangka audiensi antarlembaga penegak hukum terkait pemberantasan korupsi.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, satu hari setelah KPK menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (saat itu), Wahyu Setiawan. KPK menyangka Harun telah menyuap Wahyu dalam proses pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Hingga saat ini, Harun belum juga tertangkap.
Meski data pelintasan menunjukkan Harun berada di dalam negeri, Polri tidak menghentikan pencarian Harun di luar negeri. Khrisna menjelaskan, Divisi Hubungan Internasional Polri terus mengejar para buronan, termasuk buron kasus korupsi, dengan memanfaatkan jaringan organisasi internasional dan kepolisian di 194 negara. Kerja sama untuk memberantas kejahatan akan diperkuat karena kini korupsi juga menjadi bagian dari kejahatan transnasional.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, kerja sama dari KPK dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sangat penting untuk penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk dalam mengejar beberapa buronan.
Selain Harun, KPK juga masih mengejar buronan bekas Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik. KPK juga masih memburu Kirana Kotama, tersangka kasus korupsi pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 yang melibatkan PT PAL Indonesia.
Divisi Hubungan Internasional Polri terus mengejar para buronan, termasuk buron kasus korupsi, dengan memanfaatkan jaringan organisasi internasional dan kepolisian di 194 negara.
Ali mengatakan, informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri sangat penting untuk didalami. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Informasi dan Data akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Kami sangat serius untuk memburu tiga tersangka yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya. Namun, Ali tidak bisa menyampaikan teknis pengejaran ketiga DPO.
Sebelumnya, tim independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Harun masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Adapun Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020. Tim independen menemukan bahwa data pelintasan Harun tidak terkirim ke pusat karena ada persoalan sistem informasi imigrasi dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Kompas, 20/2/2020).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, sulit untuk menyebutkan pihak mana yang lalai sehingga keberadaan Harun tidak diketahui sampai sekarang. Sebab, Krishna tidak memberitahukan Harun pergi ke negara mana dan menggunakan alat transportasi apa. Jika benar Harun di dalam negeri, keberadaannya akan lebih mudah dilacak.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan Harun yang berada di dalam negeri membuktikan betapa lemahnya pencarian buronan yang dilakukan KPK. Ia menduga, ada keengganan KPK dalam memproses hukum Harun. Sebab, jika Harun diringkus, akan ada elite partai politik yang bisa terseret.
”Perkara ini terlalu berlarut-larut ditangani oleh KPK. Jika dihitung mundur, praktis sudah lebih tiga tahun buronan itu tak diringkus, bahkan terkesan didiamkan begitu saja. Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun,” kata Kurnia.
Ia menegaskan, seharusnya KPK lebih mudah menangkap Harun yang saat ini berada di dalam negeri. Sebab, sebelumnya KPK pernah meringkus koruptor yang berada di luar negeri seperti Muhammad Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia dan Nunun Nurbaeti di Thailand.