logo Kompas.id
Politik & HukumWapres Amin: Revisi UU...
Iklan

Wapres Amin: Revisi UU Peradilan Militer Keniscayaan

Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bergulir setelah kasus dugaan suap Kepala Basarnas diserahkan ke Pusat POM TNI.

Oleh
NINA SUSILO
· 2 menit baca
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
BPMI SEKRETARIAT WAPRES

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Desakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diamini Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia menilai revisi undang-undang sebagai hal yang biasa, bahkan sebuah keniscayaan.

”Kalau revisi (aturan perundang-undangan) itu menjadi biasalah. Dalam waktu sekian lama setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasa perlu direvisi. Saya rasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan supaya sesuai tuntutan keadaan,” tutur Wapres Amin kepada wartawan seusai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (4/8/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000