logo Kompas.id
Politik & HukumUji Materi Usia...
Iklan

Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Bawaslu: Pertimbangkan Tahapan Pemilu

Semua pihak yang terkait dengan uji materi batas usia capres-cawapres diharapkan mempertimbangkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Pendaftaran bakal capres-cawapres juga tinggal dua bulan lagi dibuka.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Uji materiil itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

SUKABUMI, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan seluruh pihak yang terkait dalam uji materi batas usia calon presiden-wakil presiden agar mempertimbangkan urgensi dan waktu tahapan pemilu. Meski demikian, Bawaslu tetap akan menerima dan menjalankan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait norma tersebut.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, ada dua hal penting yang seharusnya menjadi pertimbangan semua pihak yang terkait dengan uji materi batas usia minimal calon presiden-wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, harus ada urgensi dari perubahan norma tersebut berupa hal mendesak yang melatarbelakangi perubahan norma. Kedua, apakah perubahan terjadi di waktu yang tepat di tengah tahapan pemilu yang terus berjalan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000